Assalamu 'alaykum Wa rahmatullaahi Wa barakatuh.

Assalamu 'alaykum Wa rahmatullaahi Wa barakatuh.

Ahlan Wa sahlan di blog saya yang sangat sederhana ini

Salam Ukhuwah buat saudara-saudaraku yang telah mampir di blog saya , selamat berseluncur menikmati secuil ilmu yang ada disini . dan Semoga bermanfaat bagi setiap yang membaca nya .... Aamiin .....


Salam Ukhuwah



Abu Yumna

Rabu, 11 Juli 2012

FIQIH PUASA BAGI MUSLIMAH

Dalam surat Al-Baqoroh ayat 183, Allah SWT memerintahkan umat Islam melaksanakan shiyam (puasa) untuk mencapai derajat taqwa. Perintah ini adalah umum, baik untuk pria maupun wanita. Tetapi dalam perincian pelaksanaan shiyam, ada beberapa hukum khusus bagi wanita. Hal ini terjadi karena perbedaan fithrah yang ada pada wanita yang tidak dimiliki oleh pria. Dalam kajian ini- insya Allah- akan dibahas hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita secara khusus.

Panduan Umum

1. Wanita sebagaimana pria disyari'atkan memanfaatkan 
bulan suci ini untuk hal-hal yang bermanfaat, dan 
memperbanyak menggunakan waktu untuk beribadah.
Seperti memperbanyak bacaan Al-Qur'an, dzikir, do'a, 
shodaqoh dan lain sebagainya, karena pada bulan ini amal 
sholeh dilipatgandakan pahalanya.

2. Mengajarkan kepada anak-anaknya akan nilai bulan 
Ramadhan bagi umat Islam, dan membiasakan mereka 
berpuasa secara bertahap (tadarruj), serta menerangkan 
hukum-hukum puasa yang bisa mereka cerna sesuai 
dengan tingkat kefahaman yang mereka miliki.

3. Tidak mengabiskan waktu hanya di dapur, dengan membuat 
berbagai variasi makanan untuk berbuka. Memang wanita 
perlu menyiapkan makanan, tetapi jangan sampai hal itu 
menguras seluruh waktunya, karena ia juga dituntut untuk 
mengisi waktunya dengan beribadah dan bertaqorrub 
(mendekatkan diri) kepada Allah.

4. Melaksanakan shalat pada waktunya (awal waktu)

Hukum berpuasa bagi muslimah berdasarkan umumnya firman Allah SWT (QS. Al-Baqoroh: 183) serta hadits Rasulullah SAW (HR.Bukhori & Muslim), maka para ulama' ber-ijma' bahwa hukum puasa bagi muslimah adalah wajib, apabila memenuhi syarat-syarat; antara lain: Islam, akil baligh, muqim, dan tidak ada hal-hal yang menghalangi untuk berpuasa.

Wanita Shalat Tarawih, I'tikaf dan Lailat al Qodr
Wanita diperbolehkan untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid jika aman dari fitnah. Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian melarang wanita untuk mengunjungi masjid-masjid Allah " (HR. Bukhori). Prilaku ini juga dilakukan oleh para salafush shaleh. Namun demikian, wanita diharuskan untuk berhijab (memakai busana muslimah), tidak mengeraskan suaranya, tidak menampakkan perhiasan-perhiasannya, tidak memakai angi-wangian, dan keluar dengan izin (ridho) suami atau orang tua.

Shaf wanita berada dibelakang shof pria, dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang di belakang (HR. Muslim). Tetapi jika ia ke masjid hanya untuk shalat, tidak untuk yang lainnya, seperti mendengarkan pengajian, mendengarkan bacaan Al-Qur'an (yang dialunkan dengan baik), maka shalat di rumahnya adalah lebih afdlol.

Wanita juga diperbolehkan melakukan i'tikaf baik di masjid rumahnya maupun di masjid yang lain bila tidak menimbulkan fitnah, dan dengan mendapatkan izin suami, dan sebaiknya masjid yang dipakai i'tikaf menempel atau sangat berdekatan dengan rumahnya serta terdapat fasilitas khusus bagi wanita.

Disamping itu wanita juga di perbolehkan menggapai 'lailat al qodr', sebagaimana hal tersebut dicontohkan Rasulullah SAW dengan sebagian isteri beliau. (Lebih lanjut lihat panduan tentang i'tikaf dan lailat al qodr).

Wanita Haidh dan Nifas
Shiyam dalam kondisi ini hukumnya haram. Apabila haid atau nifas keluar meski sesaat sebelum maghrib, ia wajib membatalkan puasanya dan mengqodo'nya (mengganti) pada 
waktu yang lain.

Apabila ia suci pada siang hari, maka untuk hari itu ia tidak boleh berpuasa, sebab pada pagi harinya ia tidak dalam keadaan suci. Apabila ia suci pada malam hari Ramadhan meskipun sesaat sebelum fajar, maka puasa pada hari itu 
wajib atasnya, walaupun ia mandi setelah terbit fajar.

Wanita Hamil dan Menyusui
a. Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan 
kandungannya, ia boleh berbuka. 
b. Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan 
secara medis dari dua dokter yang terpercaya, berbuka 
untuk ibu ini hukumnya wajib, demi keselamatan janin yang 
ada dikandungannya. 
c. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan 
dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama' 
membolehkan ia berbuka, dan ia hanya wajib mengqodo' 
(mengganti) puasanya. Dalam keadaan ini ia laksana orang
sakit. 
d. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan 
janin atau anaknya (setelah para ulama' sepakat bahwa 
sang ibu boleh berbuka), mereka berbeda pendapat dalam 
hal: Apakah ia hanya wajib mengqodo'? atau hanya wajib
membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari 
sejumlah hari yang ia tinggalkan)? atau kedua-duanya 
qodho' dan fidyah (memberi makan):

- Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya dengan 
memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang 
ditinggalkan. 
- Mayoritas ulama' mewajibkan hanya mengqodho'. 
- Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya; qodho' dan 
fidyah. 
- DR. Yusuf Qorodhowi dalam Fatawa Mu'ashiroh mengatakan 
bahwa ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan 
cukup untuk membanyar fidyah (memberi makan orang 
setiap hari), bagi wanita yang tidak henti-hentinya hamil 
dan menyusui. Tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui, 
kemudian hamil dan menyusui, dan seterusnya, sehingga ia 
tidak mendapatkan kesempatan untuk mengqodho' puasanya.

Lanjut DR. Yusuf al-Qorodhowi; apabila kita membebani dengan mengqodho' puasa yang tertinggal, berarti ia harus berbuasa beberapa tahun berturut-turut sertelah itu, dan itu sangat memberatkan, sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambaNya.

Wanita yang Berusia lanjut
Apabila puasa membuatnya sakit, maka dalam kondisi ini ia boleh tidak berpuasa. Secara umum, orang yang sudah berusia lanjut tidak bisa diharapkan untuk melaksanakan (mengqodho') puasa pada tahun-tahun berikutnya, karena itu ia hanya wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin).

Wanita dan Tablet Pengentas Haidh
Syekh Ibnu Utsaimin menfatwakan bahwa penggunaan obat tersebut tidak dianjurkan. Bahkan bisa berakibat tidak baik bagi kesehatan wanita. Karena haid adalah hal yang telah ditakdirkan bagi wanita, dan kaum wanita di masa Rasulullah SAW tidak pernah membebani diri mereka untuk melakukan hal tersebut.

Namun apabila ada yang melakukan, bagaimana hukumnya ?. Jawabnya: Apabila darah benar-benar terhenti, puasanya sah dan tidak diperintahkan untuk mengulang. Tetapi apabila ia ragu, apakah darah benar-benar berhenti atau tidak,maka hukumnya seperti wanita haid, ia tidak boleh melakukan puasa. ( Masa'il ash Shiyam h. 63 & Jami'u Ahkam an Nisa' 2/393)

Mencicipi Masakan
Wanita yang bekerja di dapur mungkin khawatir akan masakan yang diolahnya pada bulan puasa, karena ia tidak dapat merasakan apakah masakan tersebut keasinan atau tidak atau yang lain-lainnya. Maka bolehkah ia mencicipi masakannya?

Para ulama' memfatwakan tidak mengapa wanita mencicipi rasa masakannya, asal sekedarnya dan tidak sampai di tenggorokan, dalam hal ini diqiyaskan dengan berkumur. (Jami'u Ahkam an Nisa').


Sumber : eramuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAJELIS ILMU AL ISLAMI DI FACEBOOK