Assalamu 'alaykum Wa rahmatullaahi Wa barakatuh.

Assalamu 'alaykum Wa rahmatullaahi Wa barakatuh.

Ahlan Wa sahlan di blog saya yang sangat sederhana ini

Salam Ukhuwah buat saudara-saudaraku yang telah mampir di blog saya , selamat berseluncur menikmati secuil ilmu yang ada disini . dan Semoga bermanfaat bagi setiap yang membaca nya .... Aamiin .....


Salam Ukhuwah



Abu Yumna
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Juli 2012

FIQIH PUASA BAGI MUSLIMAH

Dalam surat Al-Baqoroh ayat 183, Allah SWT memerintahkan umat Islam melaksanakan shiyam (puasa) untuk mencapai derajat taqwa. Perintah ini adalah umum, baik untuk pria maupun wanita. Tetapi dalam perincian pelaksanaan shiyam, ada beberapa hukum khusus bagi wanita. Hal ini terjadi karena perbedaan fithrah yang ada pada wanita yang tidak dimiliki oleh pria. Dalam kajian ini- insya Allah- akan dibahas hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita secara khusus.

Panduan Umum

1. Wanita sebagaimana pria disyari'atkan memanfaatkan 
bulan suci ini untuk hal-hal yang bermanfaat, dan 
memperbanyak menggunakan waktu untuk beribadah.
Seperti memperbanyak bacaan Al-Qur'an, dzikir, do'a, 
shodaqoh dan lain sebagainya, karena pada bulan ini amal 
sholeh dilipatgandakan pahalanya.

2. Mengajarkan kepada anak-anaknya akan nilai bulan 
Ramadhan bagi umat Islam, dan membiasakan mereka 
berpuasa secara bertahap (tadarruj), serta menerangkan 
hukum-hukum puasa yang bisa mereka cerna sesuai 
dengan tingkat kefahaman yang mereka miliki.

3. Tidak mengabiskan waktu hanya di dapur, dengan membuat 
berbagai variasi makanan untuk berbuka. Memang wanita 
perlu menyiapkan makanan, tetapi jangan sampai hal itu 
menguras seluruh waktunya, karena ia juga dituntut untuk 
mengisi waktunya dengan beribadah dan bertaqorrub 
(mendekatkan diri) kepada Allah.

4. Melaksanakan shalat pada waktunya (awal waktu)

Hukum berpuasa bagi muslimah berdasarkan umumnya firman Allah SWT (QS. Al-Baqoroh: 183) serta hadits Rasulullah SAW (HR.Bukhori & Muslim), maka para ulama' ber-ijma' bahwa hukum puasa bagi muslimah adalah wajib, apabila memenuhi syarat-syarat; antara lain: Islam, akil baligh, muqim, dan tidak ada hal-hal yang menghalangi untuk berpuasa.

Wanita Shalat Tarawih, I'tikaf dan Lailat al Qodr
Wanita diperbolehkan untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid jika aman dari fitnah. Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian melarang wanita untuk mengunjungi masjid-masjid Allah " (HR. Bukhori). Prilaku ini juga dilakukan oleh para salafush shaleh. Namun demikian, wanita diharuskan untuk berhijab (memakai busana muslimah), tidak mengeraskan suaranya, tidak menampakkan perhiasan-perhiasannya, tidak memakai angi-wangian, dan keluar dengan izin (ridho) suami atau orang tua.

Shaf wanita berada dibelakang shof pria, dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang di belakang (HR. Muslim). Tetapi jika ia ke masjid hanya untuk shalat, tidak untuk yang lainnya, seperti mendengarkan pengajian, mendengarkan bacaan Al-Qur'an (yang dialunkan dengan baik), maka shalat di rumahnya adalah lebih afdlol.

Wanita juga diperbolehkan melakukan i'tikaf baik di masjid rumahnya maupun di masjid yang lain bila tidak menimbulkan fitnah, dan dengan mendapatkan izin suami, dan sebaiknya masjid yang dipakai i'tikaf menempel atau sangat berdekatan dengan rumahnya serta terdapat fasilitas khusus bagi wanita.

Disamping itu wanita juga di perbolehkan menggapai 'lailat al qodr', sebagaimana hal tersebut dicontohkan Rasulullah SAW dengan sebagian isteri beliau. (Lebih lanjut lihat panduan tentang i'tikaf dan lailat al qodr).

Wanita Haidh dan Nifas
Shiyam dalam kondisi ini hukumnya haram. Apabila haid atau nifas keluar meski sesaat sebelum maghrib, ia wajib membatalkan puasanya dan mengqodo'nya (mengganti) pada 
waktu yang lain.

Apabila ia suci pada siang hari, maka untuk hari itu ia tidak boleh berpuasa, sebab pada pagi harinya ia tidak dalam keadaan suci. Apabila ia suci pada malam hari Ramadhan meskipun sesaat sebelum fajar, maka puasa pada hari itu 
wajib atasnya, walaupun ia mandi setelah terbit fajar.

Wanita Hamil dan Menyusui
a. Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan 
kandungannya, ia boleh berbuka. 
b. Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan 
secara medis dari dua dokter yang terpercaya, berbuka 
untuk ibu ini hukumnya wajib, demi keselamatan janin yang 
ada dikandungannya. 
c. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan 
dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama' 
membolehkan ia berbuka, dan ia hanya wajib mengqodo' 
(mengganti) puasanya. Dalam keadaan ini ia laksana orang
sakit. 
d. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan 
janin atau anaknya (setelah para ulama' sepakat bahwa 
sang ibu boleh berbuka), mereka berbeda pendapat dalam 
hal: Apakah ia hanya wajib mengqodo'? atau hanya wajib
membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari 
sejumlah hari yang ia tinggalkan)? atau kedua-duanya 
qodho' dan fidyah (memberi makan):

- Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya dengan 
memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang 
ditinggalkan. 
- Mayoritas ulama' mewajibkan hanya mengqodho'. 
- Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya; qodho' dan 
fidyah. 
- DR. Yusuf Qorodhowi dalam Fatawa Mu'ashiroh mengatakan 
bahwa ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan 
cukup untuk membanyar fidyah (memberi makan orang 
setiap hari), bagi wanita yang tidak henti-hentinya hamil 
dan menyusui. Tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui, 
kemudian hamil dan menyusui, dan seterusnya, sehingga ia 
tidak mendapatkan kesempatan untuk mengqodho' puasanya.

Lanjut DR. Yusuf al-Qorodhowi; apabila kita membebani dengan mengqodho' puasa yang tertinggal, berarti ia harus berbuasa beberapa tahun berturut-turut sertelah itu, dan itu sangat memberatkan, sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambaNya.

Wanita yang Berusia lanjut
Apabila puasa membuatnya sakit, maka dalam kondisi ini ia boleh tidak berpuasa. Secara umum, orang yang sudah berusia lanjut tidak bisa diharapkan untuk melaksanakan (mengqodho') puasa pada tahun-tahun berikutnya, karena itu ia hanya wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin).

Wanita dan Tablet Pengentas Haidh
Syekh Ibnu Utsaimin menfatwakan bahwa penggunaan obat tersebut tidak dianjurkan. Bahkan bisa berakibat tidak baik bagi kesehatan wanita. Karena haid adalah hal yang telah ditakdirkan bagi wanita, dan kaum wanita di masa Rasulullah SAW tidak pernah membebani diri mereka untuk melakukan hal tersebut.

Namun apabila ada yang melakukan, bagaimana hukumnya ?. Jawabnya: Apabila darah benar-benar terhenti, puasanya sah dan tidak diperintahkan untuk mengulang. Tetapi apabila ia ragu, apakah darah benar-benar berhenti atau tidak,maka hukumnya seperti wanita haid, ia tidak boleh melakukan puasa. ( Masa'il ash Shiyam h. 63 & Jami'u Ahkam an Nisa' 2/393)

Mencicipi Masakan
Wanita yang bekerja di dapur mungkin khawatir akan masakan yang diolahnya pada bulan puasa, karena ia tidak dapat merasakan apakah masakan tersebut keasinan atau tidak atau yang lain-lainnya. Maka bolehkah ia mencicipi masakannya?

Para ulama' memfatwakan tidak mengapa wanita mencicipi rasa masakannya, asal sekedarnya dan tidak sampai di tenggorokan, dalam hal ini diqiyaskan dengan berkumur. (Jami'u Ahkam an Nisa').


Sumber : eramuslim.com

Sabtu, 25 Februari 2012

Shalat Dhuha`

A. Pensyariatan Shalat Dhuha`
Shalat dhuha� adalah salah satu shalat sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan sebagai shalat tambahan. Hukumnya mustahabbah tapi tidak mencapai sunnah muakkadah.
Dasar pensyariatannya adalah hadits berikut ini :
Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Beliau berwasiat kepadaku untuk mengerjakan 3 hal : puasa 3 hari tiap bulan, 2 rakaat shalat dhuha, dan shalat witir sebelum tidur. (HR. Muttaqun `alaihi)
Namun sebagian kalangan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa membiasakan shalat dhuha` bukan termasuk hal yang dianjurkan. Alasannya ada beberapa hal, diantaranya adalah :
• Karena Rasulullah SAW dahulu semasa hidupnya tidak melakukannya secara rutin. Sehingga tidak ada anjuran bagi kita untuk melakukannya secara rutin juga.
• Bila amal sunnah dilakukan secara rutin akan menimbulkan kemiripan dengan shalat wajib. Sehingga hal ini akan menyalahi hukum dasarnya.
• Mereka juga mengungkapkan hadits dari Aisyah ra ummul mukminin.
Dari Aisyah ra berkata,"Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW shalat dhuha`. (HR. Muttafaqun `alaihi)
Namun sebagian ulama lainnya seperti Abul KHattab mengatakan bahwa dianjurkan untuk merutinkan shalat dhuha` meski hukumnya hanya sunnah. Alasannya ada beberapa faktor, diantaranya adalah :
• Karena Rasulullah SAW berwasiat kepada kita untuk melakukannya sebagaimana hadits Abu Hurairah ra di atas.
• Selain itu mereka juga mengatakan bahwa amal yang paling dicintai oleh Allah SWT adalah yang dilakukan secara rutin meski hanya sedikit. Sehingga meski Rasulullah SAW sendiri tidak melakukannya bukan berarti tidak dianjurkan untuk melakukannya secara rutin.
• Mereka juga mengajukan sebuah hadits meskipun menjadi bahan kritik ahli hadits, yaitu :
Siapa yang memelihara untuk mengerjakan shalat dhuha`, maka dosa-dosanya akan diampuni meski seperti buih di laut.
At-Tirmizy mengomentari hadits ini dengan ungkapan : Aku tidak mengenal hadits ini kecuali hanya melalui An-Nahas bin Qahm.
***
B. Jumlah Rakaat
Jumlah rakaat shalat dhuha tidak dibatasi jumlahnya, sedangkan paling sedikit adalah dua rakaat. Namun ada juga yang berpendapat bahwa bilangan rakaatnya delapan dan dua belas. Semua pendapat itu berdasarkan dalil yang berbeda-beda, diantaranya kami kutipkan dari Fiqih Sunnah Dr. Sayyid Sabiq bab Shalat Dhuha:
Dari Ummu Hani bahwa Rasulullah SAW shalat dhuha 8 rakaat dan bersalam tiap dua rakaat. (HR Abu Daud)
Dari Aisyah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW shalat dhuha 4 rakat dan menambahi sesuai dengan keinginannya. (HR Ahmad Muslim dan Ibnu Majah
Said bin Manshur mengeluarkan dari al-Hasan bahwa dia ditanya,�Apakah para shahabat Nabi melakukan shalat dhuha?�. Ya, mereka melakukannya � ada yang mengerjakan 2 rakaat, ada yang 4 rakaat, ada yang shalat terus hingga tengah hari.
Dari Ibrahim an-Nakha�i bahwa seseorang bertanya kepada Al-Aswan bin Yazid,�Berapa rakaat saya shalat dhuha��. Dijawab,�terserah berapa saja�.
***
C. Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha`
Sedangkan untuk shalat dhuha� adalah waktu dhuha� sesuai dengan namanya. Dan batasannya adalah mulai matahari sebatas tombak dan berakhir ketika tergelincirnya di cakrawala (tengah hari).
Dalilnya adalah hadits berikut
Dari Zaid bin Arqam ra. Berkata,�Nabi SAW keluar ke penduduk Quba dan mereka sedang shalat dhuha�. Beliau bersabda,�Shalat awwabin (duha�) berakhir hingga panas menyengat (tengah hari).(HR Ahmad Muslim dan Tirmizy).

Apakah anak-anak dapat memutuskan shaf shalat berjama'ah ???

Pada shalat ied tahun 1430 H yang lalu, tepatnya pada tahun 2009, yang kebetulan kami shalat di masjid yang tak jauh dari tempat tinggal kami, pengurus masjid tersebut mengumumkan bahwa anak-anak tidak boleh ada di shaf/barisan orang dewasa, karena dapat memutuskan shaf… karena pengumuman tersebut, banyak para orang tua yang kebingungan karena harus memindahkan anak-anaknya ditempat yang aman, dan tak sedikit pula diantara jamaah yang mengacuhkan pengumuman tersebut dengan alasan takut anak-anak mereka bermain-main karena jauh dari orang tuanya sehingga dapat menimbulkan keributan dan mengganggu kekhusu’an para jamaah.

Nah, benarkah anak-anak yang berada dibarisan orang dewasa dapat memutuskan shaf? Sehingga merusak kesempurnaan shalat jamaah?

Sempurnanya Shaf Sempurnanya Shalat Jamaah
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم سووا صفوفكم فإن تسوية الصف من تمام الصلاة

“Rasulullah saw., bersabda, “luruskanlah shaf-shaf kalian karena sesungguhnya lurusnya shaf itu merupakan kesempurnaan shalat.” (HR. Muslim I/324 no. hadits 433, dari Sahabat Anas bin Malik ra.). Dan juga hadits,

أقيموا الصفوف فإنما تصفون بصفوف الملائكة وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا في أيدي إخوانكم ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله تبارك وتعالى ومن قطع صفا قطعه الله

“Luruskan shaf-shaf kalian karena sesungguhnya kalian itu bershaf seperti shafnya para malaikat. Luruskan di antara bahu-bahu kalian, isi (shaf-shaf) yang kosong, lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian dan janganlah kalian menyisakan celah-celah bagi setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, niscaya Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya) dan barangsiapa yang memutuskannya, maka Allah akan memutuskannya (dari rahmat-Nya)”. (HR. Ahmad II/97 no. 5724, dari Abdullah bin Umar ra., dinilai Shahih oleh Syeikh Syu’aib al-Arnuth dalam tahqiqnya terhadap Musnad Ahmad bin Hanbal)

Kedua hadits ini dan hadits-hadits serupa –yang tidak kami sebutkan disini- merupakan dalil bahwa kesempurnaan shaf adalah syarat bagi sempurnanya shalat jamaah, sehingga dalam shalat jamaah yang tidak sempurna shaf; jarang/tidak rapat, bengkok, bahkan terputus/tidak bersambung maka berkuranglah kesempurnaan shalat berjamaah tersebut.

Dan imam adalah orang yang paling bertanggung jawab akan segala hal yang berhubungan dengan kesempurnaan shalat jamaah. Karenanya, sudah selayaknyalah imam memperhatikan dengan sungguh-sungguh tegaknya shaf/barisan shalat jamaah sehingga kesempurnaan shalat berjamaah akan terwujud.

Shaf Anak-anak di Belakang Orang Dewasa

Sebagian orang yang beranggapan bahwa anak-anak dapat memutuskan shaf laki-laki dewasa berpegang pada hadits berikut;
حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ يَعْنِي شَيْبَانَ، عن لَيْثٌ، عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أنه كان يجعل الرجال قدام الغلمان والغلمان خلفهم والنساء خلف الغلمان

Telah mengabarkan Abu Nadhir, telah mengabarkan kepadaku Abu Mu’awiyah yakni Syaiban dari Laits dari Syahr bin Hausyab dari Abi Malik al-Asy’ariy dari Rasulullah saw., “Adalah beliau saw., menjadikan laki-laki dewasa di depan anak-anak dan anak-anak dibelakang mereka, dan perempuan dibelakang anak-anak.” (HR. Ahmad V/344; Abu Daud I/181)

Keadaan Sanad

Abu Nadhir adalah Hasyim bin Qasim al-Khurasaniy (w. 205); Yahya bin Ma’in berkata, “Dia Tsiqah”. (Tarikh al-Baghdadi 14/65; Siyar A’lam an-Nubala’ 9/548; Mizanul I’tidal 4/290; Tadzkiratul Hufadz 1/359; Jarh wa Ta’dil 9/105)

Abu Muawiyah Syaiban adalah Ibnu Abdurrahman an-Nahwi (w. 164); Abu Hatim berkata, “Haditsnya Baik, Haditsnya ditulis”, Yahya bin Ma’in juga men-tsiqah-kannya. (Siyar 7/407; Thabaqat Ibnu Sa’ad 6/377; Jarh wa Ta’dil 4/355; Mizanul I’tidal 2/285)

Laits adalah Ibnu Abi Salim bin Zunaim al-Umawiy (w. 143); Abu Hatim berkata, “Haditsnya ditulis tetapi haditsnya dhaif”, al-Haitsami berkata, Dia Tsiqah tetapi dia termasuk pen-tadlis hadits” (Siyar 6/179; Majma’ Zawaid 3/27; Tadzhibut Tahdzib 3/176; Syadzaratudz Dzahab 1/207)

Syahr bin Hausyab Abu Sa’id al-Asy’ariy (w. 111); Ibnu ‘Aun berkata, “Tidak ada yang bisa diambil dari Syahr,” An-Nasa’i berkata, “Laisa bil Qawwiy”, Ibnu Hajar berkata, “Dia Shoduq/Jujur tetapi banyak meng-irsalkan hadits,” dan Yahya bin Abi Bukair al-Kirmaniy berkata,
كَانَ شَهْرُ بنُ حَوْشَبٍ عَلَى بَيْتِ المَالِ، فَأَخَذَ خَرِيْطَةً فِيْهَا دَرَاهِمُ فَقِيْلَ فِيْهِ: لَقَدْ بَاعَ شَهْرٌ دِيْنَهُ بِخَرِيْطَةٍ

“Adalah Syahr bin Hausyab saat berada di Baitul Maal, ia mengambil/mencuri Peta yang bernilai beberapa dirham. Maka orang-orang berkata, “Syahr telah menjual agamanya untuk sebuah peta.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 4/375; Tadzhibut Tahdzib 2/82; Jarh wa Ta’dil 2/382)

Abu Malik al-Asy’ariy adalah seorang sahabat Nabi saw., namanya adalah Ka’ab bin ‘Ashim (w. 18), ia wafat dimasa khalifah Umar ra., memimpin, ia meriwayatkan beberapa hadits dari Nabi saw. (Mu’jamus Shahabah 5/114)

Setelah melihat keadaan sanad hadits tersebut, nampak bagi kita kedlaifan/kelemahan dalam sanadnya yakni karena keberadaan Syahr bin Hausyab, sebagaimana disebutkan oleh Syeikh Syu’aib al-Arnuth dalam Ta’liqnya terhadap Musnad Imam Ahmad 5/344. Dan Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani juga mengomentari hadits tersebut dengan berkata, “Sanadnya (hadits ini) dlaif/lemah karena dalam sanadnya terdapat Syahr, dan dia (syahr) adalah dlaif”. (Tamamul Minnah, 1/284).

Menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa anak-anak yang berada pada shaf orang dewasa dapat memutuskan shaf adalah tidak benar karena derajat hadits tersebut yang dlaif/lemah. Syeikh al-Albani juga berkata,
وفي صف النساء لوحدهم وراء الرجال أحاديث صحيحة وأما جعل الصبيان وراءهم فلم أجد فيه سوى هذا الحديث ولا تقوم به حجة فلا أرى بأسا من وقوف الصبيان مع الرجال إذا كان في الصف متسع وصلاة اليتيم مع أنس وراءه صلى الله عليه وسلم حجة في ذلك

“Dan dalam masalah shaf wanita di belakang shaf laki-laki ada hadits shahih yang menyatakan hal itu, adapun menjadikan anak-anak (khusus) dibelakang shaf laki-laki maka tidak ditemukan hadits yang serupa dengan hadits ini, dan hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah maka tidak mengapa menempatkan anak-anak bersama shaf orang dewasa jika shaf tersebut masih longgar dan (hadits) shalatnya dua anak yatim bersama Anas (bin Malik) dibelakang Nabi saw., adalah hujjah dalam permasalahan ini.” (Tamamul Minnah, 1/285)

Lembaga Fatwa Saudi Arabia mengatakan: “Yang sesuai Sunnah untuk anak-anak, apabila ia telah mencapai usia tujuh tahun atau lebih, untuk berdiri di belakang imam sebagaimana orang-orang yang telah baligh. Apabila yang ada hanya satu, maka ia berdiri di samping kanan imam, karena sudah jelas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shalat di rumah Abu Thalhah, dan menjadikan Anas dan seorang anak yatim di belakangnya, sedangkan Ummu Sulaim di belakang keduanya. Juga telah ada dalam riwayat lainnya, bahwa beliau mengimami shalat Anas, dan menjadikannya di sebelah kanannya”. (Fatawa Lajnah Daimah, no. 1954, Jilid 8/20)

Bolehnya Anak-anak Berdiri di Shaf Orang Dewasa

Dari beberapa keterangan tersebut menjelaskan bahwa tidaklah mengapa menjadikan anak-anak berdiri bersama pada shaf orang dewasa, dan ini bukanlah sesuatu yang haram sebagaimana sangkaan sebagian orang, sehingga mereka mencari masjid lain hanya karena pada masjid tersebut dibolehkan anak-anak berada dalam shaf orang dewasa.

Adapun dalil kebolehan anak-anak berada pada shaf orang dewasa adalah hadits berikut;
وعن أنس بن مالك رضي الله عنه قالصليت أنا ويتيم في بيتنا خلف النبي صلى الله عليه و سلم وأمي أم سليم خلفنا

“Dari Anas bin Malik ra., berkata, “Aku shalat bersama anak yatim di rumah kami, kami dibelakang Nabi saw., dan Ibuku Ummu Sulaim dibelakang kami”. (HR. Bukhari 1/255)

Dalam hadits ini menerangkan bahwa saat Anas bin Malik shalat bersama Rasulullah saw., dan seorang anak yatim, maka Anas berdiri bersama anak yatim dalam satu shaf dibelakang Rasullullah, dan ini menunjukkan dibolehkannya orang dewasa berdiri bersama anak-anak dalam satu shaf. Jika tidak dibenarkan anak-anak berdiri di shaf orang dewasa tentunya Anas akan berdiri disamping kanan Rasulullah saw., sebagaimana hadits shalatnya Ibnu Abbas bersama Rasulullah dan Aisyah. Namun Anas berdiri bersama anak yatim membuat satu shaf dibelakang Rasulullah saw.

Inilah dalil akan kebolehan anak-anak berada pada shaf orang dewasa. Bahkan al-Imam al-Bukhari membuat satu bab khusus dalam shahihnya باب صفوف الصبيان مع الرجال في الجنائز (Bab Shaf anak-anak bersama orang dewasa dalam shalat jenazah). Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan komentar atas judul bab tersebut dengan berkata,
وكان ابن عباس في زمن النبي صلى الله عليه وسلم دون البلوغ لأنه شهد حجة الوداع وقد قارب الاحتلام …

“Adalah Ibnu Abbas ra., di zaman Nabi saw., yang saat itu dia (Ibnu Abbas) belum baligh, ikut menyaksikan haji wada’ dan ia duduk bersama (dibarisan) orang-orang dewasa.” (Fathul Bari 3/242)

Inilah beberapa dalil yang menegaskan tentang kebolehannya anak-anak berdiri bersama orang dewasa dalam satu shaf shalat. Dan tidaklah dianggap putus shaf tersebut karena adanya anak-anak yang berdiri dalam shaf bersama mereka. Bahkan jika dicermati, dengan menempatkan anak-anak disamping orang tuanya maka akan jauh kemungkinan ia berbuat nakal, bermain-main dan menimbulkan kegaduhan lainnya karena ia merasa dalam pengawasan orang tuanya. Hal ini berbeda jika ia ditempatkan bersama anak-anak lainnya yang kemungkinan besar akan terpengaruh oleh temannya untuk membuat keributan yang dapat menyebabkan hilangnya kekhusu’an orang yang shalat.

Adapun bagi orang-orang yang beranggapan putusnya shaf karena adanya anak-anak di dalam shaf orang dewasa hendaknya mengutarakan dalil-dalilnya. Dan orang yang menetapkan suatu hukum hendaknya mengajukan dalil.

Namun demikian, hendaknya para orang tua memberikan pelajaran bagaimana seharusnya shalat berjamaah dan hal-hal yang menjadi sebab kesempurnaannya, sehingga mereka mengerti tatacara shalat berjamaah yang baik yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. Dan hendaknya hanya anak-anak yang telah mumayiz (berumur +7 tahun) yang dibawa ke masjid untuk diajarkan/dibiasakan bagaimana shalat berjamaah. Sebagaimana sabda Nabi saw.,
مُرُوا أوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أبْنَاءُ سَبْعِ سِنينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا ، وَهُمْ أبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المضَاجِعِ

“Suruhlah anak-anak kalian untuk shalat jika sampai umur mereka 7 tahun dan pukullah mereka (jika tidak shalat) sedang umurnya sudah 10 tahun dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur kalian.” (HR. Abu Daud 1/185 no. 495; At-Tirmidzi no. 407)

Wallahu A’lam

Selasa, 08 Februari 2011

Hukum Menyeka Badan Pakai Handuk Sesudah Mandi Janabat

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah,keluarga dan para sahabatnya.

Perkara thaharah (bersuci) adalah perkara besar. Meremehkannya adalah sangat berbahaya. Kenapa? Karena sahnya shalat yang merupakan tiangnya Islam, sangat bergantung kepadanya. Di antara bentuk thaharah adalah mandi besar, baik janabat atau bersuci dari haid dan nifas. Dan Syaikh Shalih Fauzan dalam al-Mulakhash al-Fiqhi menyebutkannya sebagai bagian dari amanat atas hamba dari Rabbnya. Karenanya dia wajib menjaganya dan memperhatikan hukum-hukumnya agar pelaksanaanya tepat sesuai dengan tuntutan syariat. Dan ketika ia mendapatkan kemusykilan dalam masalah tersebut, baik dalam masalah hukum dan hal-hal yang wajib dikerjakan di dalamnya, maka hendaknya ia bertanya. Jangan sampai rasa malu menghalanginya. Karena Allah Ta’ala tidak malu dari kebenaran.Sedangkan rasa malu yang menghalangi seseorang dari bertanya tentang urusan diennya adalah malu yang tercela. Syetan sengaja menanamkannya dalam diri seseorang untuk menghalangi seseorang dari menyempurnakan agamanya dan mengetahui hukum-hukum agama yang wajib diketahuinya. (Lihat: Al-Fiqh Al-Islami, Syaikh Shalih Fauzan, I/67-68)

Menggunakan Handuk Sesudah Mandi  Salah satu persoalan yang masih menjadi perdebatan adalah tentang memakai handuk untuk membersihkan sisa air di badan sesudah mandi. Apakah makruh yang mengurangi kesempurnaan ibadah mandi ataukah dibolehkan?
 Di antara dalil yang menjadi titik tolak perselisihan ini adalah hadits Maimunah radhiyallaahu 'anha tentang mandi janabatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Pada ujung hadits itu disebutkan,
ﺛُﻢَّ ﺃَﺗَﻴْﺘﻪ ﺑِﺎﻟْﻤِﻨْﺪِﻳﻞِ ، ﻓَﺮَﺩَّﻩُ
“Selanjutnya saya memberikan handuk kepada beliau, namun beliau menolaknya.” (HR. Muslim) dan dalam riwayat lain, “Dan beliau menyeka dengan kedua tangannya.” Pendapat Sahabat Dalam Masalah Ini Para sahabat berbeda pendapat dalam menghukumi masalah ini dalam tiga kelompok: 
Pertama, tidak apa-apa dalam wudhu maupun mandi. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik dan al-Tsauri. Kedua, makruh dalam wudhu dan mandi. Ini adalah pendapat Umar dan Ibnu Abi Laila.
Ketiga, dimakruhkan dalam wudhu dan tidak dalam mandi. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. (Lihat Syarah Muslim: 2/17, no. 476)

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa di dalamnya terdapat dalil dianjurkannya untuk tidak menyeka anggota badan. Dan ini dikuatkan oleh hadits lain dari Abu Hurairah dalam Shahih al-
Bukhari, “ . . . Kemudian beliau mandi, lalu keluar (menuju shalat jama’ah) sedangkan air masih menetes dari kepalanya dan kemudian mengimami mereka.” Lalu Imam Nawawi menyebutkan lima pendapat dalam menyeka anggota badan sesudah mandi dan wudlu: Pertama, dianjurkan meninggalkannya (tidak mengelap/menyeka anggota badan), namun tidak dikatakan:
melakukannya adalah makruh. Kedua, makruh. Ketiga, mubah, baik menyeka atau tidak. Keempat, mustahab (disunnahkan) karena untukmencegah dari menempelnya kotoran. Kelima, dimakruhkan pada musim panas dan tidak pada musim dingin. Imam Nawawi lebih memilih pendapat yang mubah, karena melarang dan menganjurkan itu membutuhkan dalil yang jelas. Juga berdasarkan perkataan Maimunah dalam hadits ini: “Dan beliau menyeka dengan kedua tangannya.” Jika menyeka (menghilangkan air) dengan tangan adalah mubah maka, mengelap dengan handuk juga memiliki hukum semisalnya atau bahkan lebih karena sama-sama untuk menghilangkan air. Wallahu a’lam.

Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah menyebutkan beberapa alasan untuk menyangkal hujjah yang memakruhkan menggunakan handuk sesudah mandi besar dari hadits Maimnah di atas:
1. Ini adalah perkara spontanitas yang mengandung beberapa kemungkinan. Boleh jadi beliau tidak mengambilnya (handuk/ sapu tangan/kain untuk menyeka air) karena adanya perkara lain yang tidak berkaitan dengan makruhnya menggunakan handuk, tetapi masalah yang bertalian dengan kain tersebut, karena terburu-buru atau perkara lainnya.
2. Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah mengggunakan
handuk. Jika tidak demikian, tentulah Maimunah tidak menawarkan handuk.
3. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyeka air dengan tangannya. Hal ini menunjukkan tidak makruhnya menggunakan handuk, karena keduanya sama, yaitu membersihkan. Lalu beliau menyimpulkan: dibolehkan menggunakan handuk sesudah mandi. Wallahu a’lam
(Lihat: Shahih Fiqih Sunnah:1/240)

Penutup
Bahwa dibolehkan (tidak makruh) menggunakan handuk atau kain untuk membersihkan/ menghilangkan/mengeringkan air dari anggota badan, di antaranya rambut, sesudah mandi besar, baik dari junub atau haid dan nifas. Karena tidak adanya dalil dhahir dan sharih yang melarangnya. Selain itu didapatkan keterang dari Maimunah juga bahwa Nabi menyeka air dari tubuh beliau dengan tangannya. Jika menyeka (menghilangkan air) dengan tangan adalah mubah, maka mengelap dengan handuk juga memiliki hukum semisalnya atau bahkan lebih karena sama-sama untuk menghilangkan air. 

Wallahu Ta’ala a’lam.

Senin, 10 Januari 2011

Perbedaan Mandi Haid Dengan Mandi Janabat

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah yang menjadi teladan dalam bersuci dan menjadi tempat bertanya dalam urusan agama, juga kepada keluarga, dan para sahabatnya.

Mandi dari haid dan nifas, pada dasarnya, sama seperti mandi janabat. Yaitu harus terpenuhi dua rukun utama, niat dan meratakan air ke seluruh tubuh dari ujung rambut sampai pangkal kaki. Tidak boleh ada satu titik dari itu yang tidak terbasuh air.

Tata cara mandi janabat sesusai sunnah yang telah kami sebutkan dalam tulisan sebelumnya Tata Cara Mandi Janabat yang Sempurna berlaku pada mandi untuk bersuci dari haid. Hanya saja ada beberapa tambahan sebagai berikut:

1. Disunnahkan menggunakan sabun dan alat pembersih lainnya selain air agar hilang bau tidak sedap dari sisa haid

Dasarnya dalah hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang cara mandi dari haid, maka beliau bersabda,

تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا

“Hendaknya salah seorang kalian menyiapkan air dan daun bidara, lalu bersuci dengannya dengan sempurna (yaitu berwudhu menurut keterangan sebagian ulama). Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya dan mengosoknya dengan kuat sehingga air membasahi kulit kepalanya. Lalu mengguyurkan air ke atas tubuhnya. Kemudian ambillah sepotong kapas yang telah dibubuhi minyak wangi, lalu bersihkanlah dengannya.”

Lalu Asma’ bertanya, Bagaimana wanita membersihkan dengan kapas itu?” Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Subhanallah, bersihkanlah dengannya.”

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Seakan-akan wanita tersebut tidak mengetahuinya, yaitu engkau membersihkan bekas darah itu dengannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Lebih lengkapnya silahkan baca tulisan terdahulu Apakah Disunnahkan Menggunakan Sabun Saat Mandi Janabat?.

2. Mengurai rambutnya yang dikepang dan menggosok kulit kepala dengan kuat sehingga air sampai ke kulit kepalanya

Dasarnya adalah hadits di atas,

ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا

“Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya dan menggosoknya dengan kuat sehingga air membasahi kulit kepalanya.”

Ini menunjukkan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak mencukupkan hanya dengan menuangkan air, seperti halnya mandi junub. Apalagi dalam kelanjutan hadits tersebut ditanyakan juga tentang mandi janabat, lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab,

ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا

“Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya dan mengosoknya sehingga air membasahi kulit kepalanya” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) tanpa ada tambahan fatadlukuhu dalkan syadidan (dan mengosoknya dengan kuat). Dengan demikian, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membedakan cara menyiram dan mengucek rambut dalam mandi janabat dan mandi selepas haid. Bagi wanita yang haid ditekankan agar bersuci dan mengucek kepalanya dengan kuat dan sungguh-sungguh. Sedangkan dalam mandi janabat tidak ditekankan hal itu.

Berkaitan dengan rambut yang dikepang, ketika mandi junub dibolehkan untuk tidak melepas ikatan rambutnya. Ini berbeda dengan mandi selepas haid, yang sangat dianjurkan untuk melepas kepangannya dan mengurai rambutnya.

Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya aku seorang wanita yang suka menggelung/mengepang rambut. Haruskan aku melepasnya saat mandi junub? Beliau menjawab,

لَا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ

“Tidak, cukup bagimu menyiram kepalamu 3 kali dan selanjutnya engkau ratakan air ke seluruh tubuh. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Muslim dan Ashabus Sunan. Hadits ini dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa Ghalil no. 136)

Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepada ‘Aisyah saat mendapat haid ketika melaksanakan haji, “Tinggalkan (rangkaian tertentu ibadah) umrahmu, lepaskan ikatan rambutmu (saat mandi), dan sisirlah rambutmu.” (HR. al-Bukhari)

Syaikh Bin Bazz rahimahullaah menjelaskan dalam Ta’liqnya atas Mutaqa al-Akhbar milik Ibnu Taimiyah, “Lebih dianjurkan bagi wanita haid untuk melepas ikatan rambutnya saat mandi sehabis haid, namun tidak dianjurkan baginya untuk melepasnya saat mandi junub.”

Hukum Mengurai Rambut Saat Mandi Haid

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum rinci tentang mengurai rambut yang dikepang bagi wanita haid saat mandi haid. Imam Syafi’i, Malik, dan Abu Hanifah berpendapat: Hukumnya dianjurkan, bukan wajib. Sementara Imam Ahmad, al-Hasan al-Bashri, dan Thawus berpendapat bahwa wanita yang mandi dari haid wajib melepas ikatan rambutnya, berdasarkan hadits-hadits yang lalu.

Menurut Pengarang Shahih Fiqih Sunnah, pendapat kedua-lah yang lebih kuat dalam masalah ini, seperti yang telah ditahqiq oleh Ibnul Qayyim rahimahullaah. (Lihat: Tahdzib Sunan: I/193 dan Aunul Ma’bud)

Lalu Syaikh Abu Malik Kamal berkata, “Berdasarkan hal ini, maka wajib bagi wanita untuk mengurai rambutnya apabila hendak mandi dari haid atau nifas secara khusus. Dan inilah yang lebih selamat untuk diamalkan.” (Shahih Fiqih Sunnah: I/293)

“Berdasarkan hal ini, maka wajib bagi wanita untuk mengurai rambutnya apabila hendak mandi dari haid atau nifas secara khusus. Dan inilah yang lebih selamat untuk diamalkan.”

(Shahih Fiqih Sunnah: I/293)

Hikmah Mengurai Rambut

Tujuan dari mengurai rambut dan melepaskan kepangan adalah untuk meyakinkan sampainya air ke dasar rambut. Hanya saja pada mandi janabat (junub) masih ditolerir, karena seringnya hal itu dilakukan dan karena adanya kesulitan yang sangat saat mengurainya. Lain halnya dengan mandi haid yang hanya terjadi setiap sebulan sekali. (Disarikan dari Tahdziib Sunan Abi Dawud, Ibnul Qayyim: I/167, no. 166)

3. Mengoleskan sepotong kain atau kapas yang dibubuhi minyak wangi ke kemaluannya dan bagian tubuh yang terkena darah sesudah mandi

Dianjurkan bagi wanita untuk menggunakan sepotong kain atau kapas yang telah dibubuhi minyak wangi dan mengoleskan pada kemaluannya sesudah mandi. Demikian juga bagian tubuh yang terkena darah, hendaknya dibersihkan dengan kapas tadi. Hal ini didasakan pada hadits Aisyah di atas tentang pertanyaan Asma’ radhiyallahu 'anhuma.

Hikmahnya

Para ulama berbeda pendapat tentang hikmah dianjurkannya memakai minyak wangi ini. Dan pendapat yang kuat, tujuan mengoleskan minyak wangi tadi untuk menghilangkan bau yang tidak sedap dan supaya kemaluan dan tempat terkena darah haid menjadi harum. Karenanya, jika tidak didapatkan minyak wangi bisa digantikan dengan benda lain yang memiliki bau harum atau yang bisa menghilangkan bau tidak sedap. Jika semua itu tidak didapatkan, maka menggunakan air saja sudah cukup. Namun jika ada minyak wangi tapi tidak menggunakannya, maka dimakruhkan. (Lihat Syarah shahih Muslim atas hadits di atas)

Tujuan mengoleskan minyak wangi tadi untuk menghilangkan bau yang tidak sedap dan supaya kemaluan dan tempat terkena darah haid menjadi harum.

Anjuran ini ditujukan kepada setiap wanita yang bersih dari nifas atau haid, baik dia punya suami atau tidak. Dan tentunya bagi yang bersuami lebih ditekankan, agar suami bersemangat untuk menggaulinya sesudah suci, sebagaimana anjuran bagi suami untuk segera menggauli istrinya sesudah berhenti dari haid dan nifas. Wallahu Ta’ala A’lam.

Bagaimana Dengan Wanita yang Sedang Berkabung?

Pada dasarnya wanita yang sedang berkabung tidak boleh memakai minyak wangi. Namun, untuk mandi dari haid diberi keringanan. Karenanya dia tetap dianjurkan untuk memakai minyak wangi untuk menghilangkan bau tidak sedap pada kemaluannya dan tempat yang terkena darah haidnya, walaupun dia sedang berkabung atas kematian suami atau salah seorang keluarganya.

Bagi wanita yang ditinggal suaminya tetap dianjurkan untuk memakai minyak wangi untuk menghilangkan bau tidak sedap pada kemaluannya dan tempat yang terkena darah haidnya

Dasarnya adalah hadits Ummu ‘Athiyah radhiyallahu 'anha tentang hal-hal yang dilarang ketika sedang berkabung, “Kami tidak boleh memakai minyak wangi dan tidak boleh memakai pakaian yang dicelup, kecuali pakaian yang biasa untuk bekerja. Namun kami diberikan keringanan, jika salah seorang kami mandi setelah ia suci dari haidnya untuk menggunakan sepotong kapas yang dibubuhi minyak wangi.” (HR. Al-Buhkari, no. 313)

Sabtu, 05 Juni 2010

Pengantar Ushul Fiqh

“Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah kecuali dengan ilmu ushul fiqh.” (Al-Amidi)

Definisi Ushul Fiqh

Para ulama ushul menjelaskan pengertian ushul fiqh dari dua sudut pandang. Pertama dari pengertian kata ushul dan fiqh secara terpisah, kedua dari sudut pandang ushul fiqh sebagai disiplin ilmu tersendiri.

Ushul Fiqh ditinjau dari 2 kata yang membentuknya

Al-Ushul

Al-ushuul adalah bentuk jamak dari al-ashl yang secara etimologis berarti ma yubna ‘alaihi ghairuhu (dasar segala sesuatu, pondasi, asas, atau akar).

Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, ashluha (akarnya) teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. (Ibrahim: 24)

Sedangkan menurut istilah, kata al-ashl berarti dalil, misalnya: para ulama mengatakan:

أصل هذا الحكم من الكتاب آية كذا

(Dalil tentang hukum masalah ini ialah ayat sekian dalam Al-Qur’an).

Jadi Ushul Fiqh adalah dalil-dalil fiqh. Dalil-dalil yang dimaksud adalah dalil-dalil yang bersifat global atau kaidah umum, sedangkan dalil-dalil rinci dibahas dalam ilmu fiqh.

Al-Fiqh

الفقه في اللغة: العلم بالشيء والفهم له

Al-fiqh menurut bahasa berarti pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu.

Menurut istilah para ulama:

الفقه: العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

(ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terinci).

Penjelasan Definisi

الحكم: إسناد أمر إلى آخر إيجابا أو سلبا

Hukum adalah penisbatan sesuatu kepada yang lain atau penafian sesuatu dari yang lain. Misalnya: kita telah menghukumi dunia bila kita mengatakan dunia ini fana, atau dunia ini tidak kekal, karena kita menisbatkan sifat fana kepada dunia atau menafikan sifat kekal darinya.

Tetapi yang dimaksud dengan hukum dalam definisi fiqh adalah status perbuatan mukallaf (orang yang telah baligh dan berakal sehat), apakah perbuatannya wajib, mandub (sunnah), haram, makruh, atau mubah. Atau apakah perbuatannya itu sah, atau batal.

Ungkapan hukum-hukum syar’i menunjukkan bahwa hukum tersebut dinisbatkan kepada syara’ atau diambil darinya sehingga hukum akal (logika), seperti: satu adalah separuh dari dua, atau semua lebih besar dari sebagian, tidak termasuk dalam definisi, karena ia bukan hukum yang bersumber dari syariat. Begitu pula dengan hukum-hukum indrawi, seperti api itu panas membakar, dan hukum-hukum lain yang tidak berdasarkan syara’.

Ilmu fiqh tidak mensyaratkan pengetahuan tentang seluruh hukum-hukum syar’i, begitu juga untuk menjadi faqih (ahli fiqh), cukup baginya mengetahui sebagiannya saja asal ia memiliki kemampuan istinbath, yaitu kemampuan mengeluarkan kesimpulan hukum dari teks-teks dalil melalui penelitian dan metode tertentu yang dibenarkan syari’at.

Hukum-hukum syar’i dalam fiqh juga harus bersifat amaliyyah (praktis) atau terkait langsung dengan perbuatan mukallaf, seperti ibadahnya, atau muamalahnya. Jadi menurut definisi ini hukum-hukum syar’i yang bersifat i’tiqadiyyah (keyakinan) atau ilmu tentang yang ghaib seperti dzat Allah, sifat-sifat-Nya, dan hari akhir, bukan termasuk ilmu fiqh, karena ia tidak berkaitan dengan tata cara beramal, dan dibahas dalam ilmu tauhid (aqidah).

Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah ini juga harus diperoleh dari dalil-dalil rinci melalui proses penelitian mendalam terhadap dalil-dalil tersebut. Berarti ilmu Allah atau ilmu Rasul-Nya tentang hukum-hukum ini tidak termasuk dalam definisi, karena ilmu Allah berdiri sendiri tanpa penelitian, bahkan Dialah Pembuat hukum-hukum tersebut, sedangkan ilmu Rasulullah saw diperoleh dari wahyu, bukan dari kajian dalil. Demikian pula pengetahuan seseorang tentang hukum syar’i dengan mengikuti pendapat ulama, tidak termasuk ke dalam definisi ini, karena pengetahuannya tidak didapat dari kajian dan penelitian yang ia lakukan terhadap dalil-dalil.

Sedangkan contoh dalil yang terinci adalah:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah: 278).

Ayat ini adalah dalil rinci tentang haramnya riba berapa pun besarnya. Dinamakan rinci karena ia langsung berbicara pada pokok masalah yang bersifat praktis.

Ushul Fiqh sebagai disiplin ilmu

Ushul Fiqh sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri didefinisikan oleh Al-Baidhawi, salah seorang ulama mazhab Syafi’i dengan:

معرفة دلائل الفقه إجمالا وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد

(Memahami dalil-dalil fiqh secara global, bagaimana menggunakannya dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh (bagaimana berijtihad), serta apa syarat-syarat seorang mujtahid).

Penjelasan Definisi

Contoh dalil yang bersifat global: dalil tentang sunnah sebagai hujjah (sumber hukum), dalil bahwa setiap perintah pada dasarnya menunjukkan sebuah kewajiban, setiap larangan berarti haram, bahwa sebuah ayat dengan lafazh umum berlaku untuk semua meskipun turunnya berkaitan dengan seseorang atau kasus tertentu, dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan menggunakan dalil dengan benar misalnya: mengetahui mana hadits yang shahih mana yang tidak, mana dalil yang berbicara secara umum tentang suatu masalah dan mana yang menjelaskan maksudnya lebih rinci, mana ayat/hadits yang mengandung makna hakiki dan mana yang bermakna kiasan, bagaimana cara menganalogikan (mengkiaskan) suatu masalah yang belum diketahui hukumnya dengan masalah lain yang sudah ada dalil dan hukumnya, dan seterusnya.

Kemudian dibahas pula dalam ilmu ushul apa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid untuk dapat mengambil kesimpulan sebuah hukum dengan benar dari dalil-dalil Al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah saw.

Sedangkan ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali mendefinisikan ushul fiqh dengan:

العلم بالقواعد الكلية التي يتوصل بها إلى استنباط الأحكام الشرعية من أدلتها التفصيلية

(Ilmu tentang kaidah-kaidah umum yang dapat digunakan untuk melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya yang terinci).

Penjelasan Definisi

Kaidah adalah patokan umum yang diberlakukan atas setiap bagian yang ada di bawahnya.

Contoh kaidah umum:

الأصل في الأمر للوجوب

(Pada dasarnya setiap kalimat yang berbentuk perintah mengandung konsekuensi kewajiban) kecuali jika ada dalil lain yang menjelaskan maksud lain dari kalimat perintah tersebut. Misalnya perintah Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 43:

((وآتوا الزكاة))

(tunaikanlah zakat) menunjukkan kewajiban zakat karena setiap perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban dan tidak ada ayat lain ataupun hadits yang menyatakan hukum lain tentang zakat harta. Dalam contoh ini ayat tersebut adalah dalil rinci, sedangkan kaidah ushul di atas adalah dalil yang bersifat global yang dapat diberlakukan atas dalil-dalil rinci lain yang sejenis.

Dapat disimpulkan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari sumber-sumber hukum Islam, dalil-dalil yang shahih yang menunjukkan kepada kita hukum Allah swt, apa syarat-syarat ijtihad, dan bagaimana metode berijtihad yang benar sesuai batasan-batasan syariat.

Cakupan Ushul Fiqh

Setiap disiplin ilmu pasti memiliki bahasan tertentu yang membedakannya dengan disiplin ilmu lain, demikian pula ushul fiqh, ia memiliki bahasan tertentu yang dapat kita ringkas menjadi 5 (lima) bagian utama:

1. Kajian tentang adillah syar’iyyah (sumber-sumber hukum Islam) yang asasi (Al-Qur’an dan Sunnah) maupun turunan (Ijma’, Qiyas, Maslahat Mursalah, dan lain-lain).
2. Hukum-hukum syar’i dan jenis-jenisnya, siapa saja yang mendapat beban kewajiban beribadah kepada Allah dan apa syarat-syaratnya, apa karakter beban tersebut sehingga ia layak menjadi beban yang membuktikan keadilan dan rahmat Allah.
3. Kajian bahasa Arab yang membahas bagaimana seorang mujtahid memahami lafaz kata, teks, makna tersurat, atau makna tersirat dari ayat Al-Qur’an atau Hadits Rasulullah saw, bahwa sebuah ayat atau hadits dapat kita pahami maksudnya dengan benar jika kita memahami hubungannya dengan ayat atau hadits lain.
4. Metode yang benar dalam menyikapi dalil-dalil yang tampak seolah-olah saling bertentangan, dan bagaimana solusinya.
5. Ijtihad, syarat-syarat dan sifat-sifat mujtahid.

Tujuan Ushul Fiqh

غاية أو ثمرة علم الأصول: الوصول إلى معرفة الأحكام الشرعية بالاستنباط

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil syar’i secara langsung.

Di samping itu ada manfaat lain dari ilmu ushul, di antaranya:

1. Mengetahui apa dan bagaimana manhaj (metode) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam beristinbath.
2. Mengetahui sebab-sebab ikhtilaf di antara para ulama.
3. Menumbuhkan rasa hormat dan adab terhadap para ulama.
4. Membentuk dan mengembangkan kemampuan berpikir logis dan kemampuan di bidang fiqh secara benar.

Sandaran Ushul Fiqh1. Aqidah/Tauhid, karena keyakinan terhadap kebenaran Al-Qur’an dan Sunnah serta kedudukannya sebagai sumber hukum/dalil syar’i bersumber dari pengenalan dan keyakinan terhadap Allah, sifat-sifat dan perbuatan-Nya yang suci, juga bersumber dari pengetahuan dan keyakinan terhadap kebenaran Muhammad Rasulullah saw, dan semua itu dibahas dalam ilmu tauhid.
3. Bahasa Arab, karena Al-Quran dan Sunnah berbahasa Arab, maka untuk memahami maksud setiap kata atau kalimat di dalam Al-Quran dan Sunnah mutlak diperlukan pemahaman Bahasa Arab. Misalnya sebagian ulama mengatakan bahwa:
الأمر يقتضي الفور

(Setiap perintah mengharuskan pelaksanaan secara langsung tanpa ditunda). Dalil kaidah ini adalah bahasa, karena para ahli bahasa mengatakan: jika seorang majikan berkata kepada pelayannya: “Ambilkan saya air minum!” lalu pelayan itu menunda mengambilnya, maka ia pantas dicela.

5. Al-Quran dan Sunnah, misalnya kaidah ushul:
الأصل في الأمر للوجوب

(setiap perintah pada dasarnya berarti kewajiban) dalilnya adalah:

maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul itu merasa takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (An-Nur: 63)

7. Akal, misalnya kaidah ushul:
إذا اختلف مجتهدان في حكم فأحدهما مخطئ

(Jika dua orang mujtahid berseberangan dalam menghukumi suatu masalah, maka salah satunya pasti salah) dalilnya adalah logika, karena akal menyatakan bahwa kebenaran dua hal yang bertentangan adalah sebuah kemustahilan.

Hukum Mempelajari Ushul Fiqh

Al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam mengatakan: “Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Karena seorang mukallaf adalah awam atau bukan awam (’alim). Jika ia awam maka wajib baginya untuk bertanya:

Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui. (Al-Anbiya: 7)

Dan pertanyaan itu pasti bermuara kepada ulama, karena tidak boleh terjadi siklus. Jika mukallaf seorang ‘alim, maka ia tidak bisa mengetahui hukum Allah kecuali dengan jalan tertentu yang dibenarkan, sebab tidak boleh memutuskan hukum dengan hawa nafsu, dan jalan itu adalah ushul fiqh. Tetapi mengetahui dalil setiap hukum tidak diwajibkan atas semua orang, karena telah dibuka pintu untuk meminta fatwa. Hal ini menunjukkan bahwa menguasai ilmu ushul bukanlah fardhu ‘ain, tetapi fardhu kifayah, wallahu a’lam.”

Perbedaan Ushul Fiqh Dengan Fiqh

Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya,…, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.

Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.

Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqh

Di masa Rasulullah saw, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah saw lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur’an, atau melalui sunnah beliau saw.

Para sahabat ra menyaksikan dan berinteraksi langsung dengan turunnya Al-Qur’an dan mengetahui dengan baik sunnah Rasulullah saw, di samping itu mereka adalah para ahli bahasa dan pemilik kecerdasan berpikir serta kebersihan fitrah yang luar biasa, sehingga sepeninggal Rasulullah saw mereka pun tidak memerlukan perangkat teori (kaidah) untuk dapat berijtihad, meskipun kaidah-kaidah secara tidak tertulis telah ada dalam dada-dada mereka yang dapat mereka gunakan di saat memerlukannya.

Setelah meluasnya futuhat islamiyah, umat Islam Arab banyak berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain yang berbeda bahasa dan latar belakang peradabannya, hal ini menyebabkan melemahnya kemampuan berbahasa Arab di kalangan sebagian umat, terutama di Irak . Di sisi lain kebutuhan akan ijtihad begitu mendesak, karena banyaknya masalah-masalah baru yang belum pernah terjadi dan memerlukan kejelasan hukum fiqhnya.

Dalam situasi ini, muncullah dua madrasah besar yang mencerminkan metode mereka dalam berijtihad:

* Madrasah ahlir-ra’yi di Irak dengan pusatnya di Bashrah dan Kufah.
* Madarasah ahlil-hadits di Hijaz dan berpusat di Mekkah dan Madinah.

Perbedaan dua madrasah ini terletak pada banyaknya penggunaan hadits atau qiyas dalam berijtihad. Madrasah ahlir-ra’yi lebih banyak menggunakan qiyas (analogi) dalam berijtihad, hal ini disebabkan oleh:

* Sedikitnya jumlah hadits yang sampai ke ulama Irak dan ketatnya seleksi hadits yang mereka lakukan, hal ini karena banyaknya hadits-hadits palsu yang beredar di kalangan mereka sehingga mereka tidak mudah menerima riwayat seseorang kecuali melalui proses seleksi yang ketat. Di sisi lain masalah baru yang mereka hadapi dan memerlukan ijtihad begitu banyak, maka mau tidak mau mereka mengandalkan qiyas (analogi) dalam menetapkan hukum. Masalah-masalah baru ini muncul akibat peradaban dan kehidupan masyarakat Irak yang sangat kompleks.
* Mereka mencontoh guru mereka Abdullah bin Mas’ud ra yang banyak menggunakan qiyas dalam berijtihad menghadapi berbagai masalah.

Sedangkan madrasah ahli hadits lebih berhati-hati dalam berfatwa dengan qiyas, karena situasi yang mereka hadapi berbeda, situasi itu adalah:

* Banyaknya hadits yang berada di tangan mereka dan sedikitnya kasus-kasus baru yang memerlukan ijtihad.
* Contoh yang mereka dapati dari guru mereka, seperti Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, yang sangat berhati-hati menggunakan logika dalam berfatwa.

Perbedaan kedua madrasah ini melahirkan perdebatan sengit, sehingga membuat para ulama merasa perlu untuk membuat kaidah-kaidah tertulis yang dibukukan sebagai undang-undang bersama dalam menyatukan dua madrasah ini. Di antara ulama yang mempunyai perhatian terhadap hal ini adalah Al-Imam Abdur Rahman bin Mahdi rahimahullah (135-198 H). Beliau meminta kepada Al Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (150-204 H) untuk menulis sebuah buku tentang prinsip-prinsip ijtihad yang dapat digunakan sebagai pedoman. Maka lahirlah kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi’i sebagai kitab pertama dalam ushul fiqh.

Hal ini tidak berarti bahwa sebelum lahirnya kitab Ar-Risalah prinsip prinsip ushul fiqh tidak ada sama sekali, tetapi ia sudah ada sejak masa sahabat ra dan ulama-ulama sebelum Syafi’i, akan tetapi kaidah-kaidah itu belum disusun dalam sebuah buku atau disiplin ilmu tersendiri dan masih berserakan pada kitab-kitab fiqh para ‘ulama. Imam Syafi’i lah orang pertama yang menulis buku ushul fiqh, sehingga Ar Risalah menjadi rujukan bagi para ulama sesudahnya untuk mengembangkan dan menyempurnakan ilmu ini.

Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ra memang pantas untuk memperoleh kemuliaan ini, karena beliau memiliki pengetahuan tentang madrasah ahlil-hadits dan madrasah ahlir-ra’yi. Beliau lahir di Ghaza, pada usia 2 tahun bersama ibunya pergi ke Mekkah untuk belajar dan menghafal Al-Qur’an serta ilmu fiqh dari ulama Mekkah. Sejak kecil beliau sudah mendapat pendidikan bahasa dari perkampungan Huzail, salah satu kabilah yang terkenal dengan kefasihan berbahasa. Pada usia 15 tahun beliau sudah diizinkan oleh Muslim bin Khalid Az-Zanjiy – salah seorang ulama Mekkah – untuk memberi fatwa.

Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru kepada Imam penduduk Madinah, Imam Malik bin Anas ra (95-179 H) dalam selang waktu 9 tahun – meskipun tidak berturut-turut – beserta ulama-ulama lainnya, sehingga beliau memiliki pengetahuan yang cukup dalam ilmu hadits dan fiqh Madinah. Lalu beliau pergi ke Irak dan belajar metode fiqh Irak kepada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani ra (wafat th 187 H), murid Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit ra (80-150 H).

Dari latar belakangnya, kita melihat bahwa Imam Syafi’i memiliki pengetahuan tentang kedua madrasah yang berbeda pendapat, maka beliau memang orang yang tepat untuk menjadi orang pertama yang menulis buku dalam ilmu ushul. Selain Ar-Risalah, Imam Syafi’i juga memiliki karya lain dalam ilmu ushul, seperti: kitab Jima’ul-ilmi, Ibthalul-istihsan, dan Ikhtilaful-hadits.

Dapat kita simpulkan bahwa ada tiga faktor yang menyebabkan munculnya penulisan ilmu ushul fiqh:

* Adanya perdebatan sengit antara madrasah Irak dan madrasah Hijaz.
* Mulai melemahnya kemampuan bahasa Arab di sebagian umat Islam akibat interaksi dengan bangsa lain terutama Persia.
* Munculnya banyak persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memerlukan kejelasan hukum, sehingga kebutuhan akan ijtihad kian mendesak.

Setelah Ar-Risalah, muncullah berbagai karya para ulama dalam ilmu ushul fiqh, di antaranya:

1. Khabar Al-Wahid, Itsbat Al-Qiyas, dan Ijtihad Ar-Ra’y, ketiganya karya Isa bin Aban bin Shadaqah Al-Hanafi (wafat th 221 H).
2. An-Nasikh Wal-Mansukh karya Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H).
3. Al-Ijma’, Ibthal At-Taqlid, Ibthal Al-Qiyas, dan buku lain karya Dawud bin Ali Az-Zhahiri (200-270 H).
4. Al-Mu’tamad karya Abul-Husain Muhammad bin Ali Al-Bashri Al-mu’taziliy Asy-Syafi’i (wafat th 436H).
5. Al-Burhan karya Abul Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini/Imamul-haramain (410-478 H).
6. Al-Mustashfa karya Imam Al-Ghazali Muhammad bin Muhammad (wafat 505 H).
7. Al-Mahshul karya Fakhruddin Muhammad bin Umar Ar-Razy (wafat 606 H).
8. Al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam karya Saifuddin Ali bin Abi Ali Al-Amidi (wafat 631 H).
9. Ushul Al-Karkhi karya Ubaidullah bin Al-Husain Al-Karkhi (wafat 340 H).
10. Ushul Al-jashash karya Abu Bakar Al-Jashash (wafat 370 H).
11. Ushul as-Sarakhsi karya Muhammad bin Ahmad As-Sarakhsi (wafat 490 H).
12. Kanz Al-Wushul Ila ma’rifat Al-Ushul karya Ali bin Muhammad Al-Bazdawi (wafat 482 H).
13. Badi’un-Nizham karya Muzhaffaruddin Ahmad bin Ali As-Sa’ati Al-hanafi (wafat 694 H).
14. At-Tahrir karya Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid yang dikenal dengan Ibnul Hammam (wafat 861 H).
15. Jam’ul-jawami’ karya Abdul Wahab bin Ali As Subki (wafat 771 H).
16. Al-Muwafaqat karya Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Al-gharnathi yang dikenal dengan nama Asy-Syathibi (wafat 790 H).
17. Irsyadul-fuhul Ila Tahqiq ‘Ilm Al-Ushul karya Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani (wafat 1255 H).

Metode Penulisan Ushul Fiqh

Dalam sejarah penulisan buku-buku ushul dikenal ada tiga buah metode dan gaya penulisan para ulama, yaitu:

* Metode ahli ilmu kalam (Syafi’iyyah)
* Metode ahli fiqh (Hanafiyyah)
* Metode gabungan.

Metode Syafi’iyyah

Kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi’i adalah kitab pertama yang menggunakan metode ini dalam penulisannya. Di antara ciri-ciri metode ini adalah:

Pertama: Metode ini memusatkan diri pada kajian teoritis murni untuk menghasilkan kaidah-kaidah ushul yang kuat, walaupun kaidah itu mungkin tidak mendukung mazhab fiqh penulisnya.

Kedua: Dalam mengkaji dan menelurkan kaidah ushul, metode ini sangat mengandalkan kajian bahasa Arab yang mendalam, menggunakan dalalah (indikator) yang ditunjukkan oleh lafazh kata atau kalimat, logika akal, dan pembuktian dalil-dalilnya.

Ketiga: Metode ini benar-benar terlepas dari pembahasan cabang-cabang fiqh dan fanatisme mazhab, jika masalah fiqh disebutkan ia hanya sebagai contoh penerapan saja. Metode ini juga menggunakan gaya perdebatan ilmiah dengan ungkapan:
فإن قلتم… قلنا

“Jika Anda mengatakan…, maka jawaban kami adalah…”

Oleh karena itu para penulis Ushul Fiqh yang menggunakan metode ini adalah mereka yang berasal dari mazhab yang berbeda: Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah, Mu’tazilah, Asy’ariyyah, dan lain-lain.

Kitab-kitab yang menggunakan Metode Syafi’iyyah

1. Ar-Risalah karya Imam Syafi’i (150-204 H).
2. At-Taqhrib karya Al-Qadhi Abu Bakr Al-Baqillani Al-Maliki (wafat th 403 H).
3. Al-Mu’tamad karya Abul-Husain Muhammad bin Ali Al-Bashri Al-mu’taziliy Asy-syafi’i (wafat th 436 H).
4. Al-Burhan karya Abul-Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini Asy-Syafi’i/Imamul-haramain (410-478 H).
5. Al-Mustashfa karya Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Asy-Syafi’i (wafat 505 H).
6. Al-‘Uddah Fi Ushul Al-Fiqh karya Al-Qadhi Abu Ya’la Muhammad bin Al-Husain bin Muhammad Al-Hambali (380-458 H).
7. At-Tamhid Fi Ushul Al-Fiqh karya Mahfuzh bin Ahmad bin Husain Abul Khattab Al-Kalwadzani Al-Hambali – murid Abu Ya’la (432-510 H).
8. Raudhatun-Nazhir Wa Junnatul-Munazhir karya Muwaffaquddin Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali (541-620 H).
9. Al-Mahshul karya Fakhruddin Muhammad bin Umar Ar-Razy Asy-Syafi’i (wafat 606 H).
10. Al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam karya Saifuddin Ali bin Abi Ali Al-Amidi Asy-Syafi’i (wafat 631 H).

Metode Hanafiyah

Metode ini memiliki karakter sebagai berikut:

Pertama: Keterkaitan erat antara Ushul Fiqh dengan masalah cabang-cabang Fiqh dimana ia dijadikan dalil dan sumber utama kaidah-kaidah ushul yang mereka buat. Apabila ada kaidah ushul yang bertentangan dengan ijtihad fiqh para imam dan ulama mazhab Hanafi, mereka menggantinya dengan kaidah yang sesuai.

Kedua: Tujuan utama dari metode ini adalah mengumpulkan hukum-hukum Fiqh hasil ijtihad para ulama mazhab Hanafi dalam kaidah-kaidah ushul.

Ketiga: Metode ini terlepas dari kajian teoritis dan lebih bersifat praktis.

Metode ini muncul karena para imam mazhab Hanafi tidak meninggalkan kaidah ushul yang terkumpul dan tertulis bagi murid-murid mereka seperti yang ditinggalkan Imam Syafi’i untuk murid-muridnya. Dalam buku para imam mazhab Hanafi, mereka hanya menemukan masalah-masalah Fiqh dan beberapa kaidah yang tersebar di sela-sela pembahasan Fiqh tersebut. Akhirnya mereka mengumpulkan masalah-masalah Fiqh yang sejenis dan mengkajinya untuk ditelurkan darinya kaidah-kaidah ushul.

Kitab yang ditulis dengan metode Hanafiyah

1. Al-Ushul karya Ubaidullah bin Al-Husain bin Dallal Al-Karkhi Al-Hanafi (260-340 H).
2. Al-Ushul karya Ahmad bin Ali Al-Jash-shash Al-Hanafi (wafat th 370 H).
3. Al-Ushul karya Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl Abu Bakr As-Sarakhsi Al-Hanafi (wafat th 490 H).
4. Kanz Al-Wushul Ila ma’rifat Al-Ushul karya Ali bin Muhammad bin Al-Husain Al-Bazdawi Al-Hanafi (wafat th. 482 H).
5. Ta’sis An-Nazhar karya Ubaidullah bin Umar bin Isa Abu Zaid Ad-Dabbusi Al-Hanafi (wafat th 430 H).
6. Al-Manar karya Hafizhuddin Abdullah bin Ahmad An-Nasafi Al-Hanafi (wafat th 701 H).
7. At-Tamhid Fi Takhrij Al-Furu’ ‘alal-Ushul karya Jamaluddin Abdur Rahim bin Al-Hasan bin ‘Ali Al-Isnawi Asy-Syafi’i (704-772 H).

Metode Gabungan

Metode ini muncul pertama kali pada permulaan abad ke-7 Hijriyah melalui seorang alim Irak bernama Ahmad bin Ali bin Taghlib yang dikenal dengan Muzhaffaruddin Ibnus Sa’ati (wafat th 694 H) dengan bukunya Badi’un-Nizham Al-Jami’ baina Ushul Al-Bazdawi Wal-Ihkam.

Di antara keistimewaan terpenting dari metode ini adalah penggabungan antara kekuatan teori dan praktek yaitu dengan mengokohkan kaidah-kaidah ushul dengan argumentasi ilmiah disertai aplikasi kaidah ushul tersebut dalam kasus-kasus fiqh.

Buku-buku penting yang ditulis dengan metode gabungan

1. Badi’un-Nizham Al-Jami’ baina Ushul Al-Bazdawi Wal-Ihkam karya Ibnus-Sa’ati.
2. Tanqih Al-Ushul karya Taj Asy-Syari’ah Ubaidullah bin Mas’ud Al-Bukhari (wafat th 747 H), buku ini adalah ringkasan dari Ushul Bazdawi, Al-Mahshul karya Ar-Razi, dan Mukhtashar Ibnul-Hajib. At-Tahrir Fi Ushul Al-Fiqh karya Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid yang dikenal dengan nama Ibnul-Hammam Al-Hanafi (790-861 H). Buku ini lebih dekat ke metode Syafi’iyyah, meskipun penulisnya menyebutkan dalam muqaddimah bahwa ia menulisnya dengan metode gabungan.
3. Jam’ul-Jawami’ karya Tajuddin Abdul Wahab bin Ali As-Subki Asy-Syafi’i (wafat th 771 H).
4. Al-Qawa’id wal-Fawaid Al-Ushuliyyah karya Ali bin Muhammad bin Abbas al-Hambali yang terkenal dengan sebutan Ibnul-Lahham (752-803 H).
5. Musallam Ats-Tsubut karya Muhibbuddin bin Abdus-Syakur Al-Hanafi (wafat th 1119 H).
6. Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq ‘Ilm Al-Ushul karya Muhammad bin Ali bin Abdullah Asy-Syaukani Asy-Syafi’i (wafat th 1250 H).

Al-Muwafaqat karya Imam Asy-Syathibi
Ada sebuah buku ushul yang patut dicermati karena memiliki gaya tersendiri dalam penulisannya, yaitu kitab Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Ahkam karya Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy-Syathibi Al-Maliki (wafat 790 H). Buku ini istimewa karena penulisnya menggabungkan antara kaidah-kaidah ushul dengan maqashid (tujuan), asrar (rahasia), serta hikmah syariat dengan bahasa yang mudah dan penjelasan yang gamblang.

Beberapa Buku Ushul Fiqh Kontemporer

1. Tas-hil Al-Wushul Ila Ilmil-Ushul karya Muhammad Abdur Rahman Al-Mahlawi Al-Hanafi (wafat 1920 M).
2. Ushul Al-Fiqh karya Muhammad Al-Khudhari (wafat 1927 M).
3. Ushul Al-Fiqh karya Abdul Wahab Khalaf (wafat 1955 M).
4. Ushul Al-Fiqh karya Muhammad Abu Zahrah (wafat 1974 M).
5. Ushul Al-Fiqh karya Muhammad Zuhair Abun-Nur.
6. Ushul Al-Fiqh Al-Islami karya Syaikh Syakir Al Hambali.
7. Ushul Al-Fiqh Al-Islami karya Wahbah Zuhaili.
8. Ushul Al-Fiqh Al-Islami karya Zakiuddin Sya’ban.
9. Ushul At-Tasyri’ Al-Islami karya Ali Hasbullah dan lain-lain.

Rabu, 21 April 2010

Shalat Istisqa`

A. Pengertian�
Istisqa` secara bahasa berasal dari makna meminta air. Dan secara istilah syariat adalah ibadah shalat yang secara khusus dilakukan agar Allah SWT segera menurunkan air hujan. Biasanya shalat ini dilakukan bila terjadi kemarau berkepanjangan yang mengakibatkan keringnya sumber-sumber air, mati tanaman, hewan kehausan dan manusia kesusahan.
Demikian syariat Islam memberikan ajaran bagi umat manusia manakala menghadapi masalah kekeringan. Bukan dengan pergi ke pawang hujan atau orang sakti. Sebab hal-hal yang demikian malah bisa membuatnya kita terperosok pada syirik dan dosa besar. Sebab orang-orang yang mengaku bisa menurunkan hujan dengan ilmu ghaibnya, tidak lain mendapat bantuan dari syetan.
* * *
B. Pensyariatan Shalat Istisqa`
Shalat istisqa` adalah shalat yang disyariatkan dalam agama Islam. Dimana dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya sebagaimana tercantum dalam hadits-hadits berikut ini.
Hadits pertama
Dari Aisyah ra berkata bahwa orang-oang datang mengadu kepada Rasulullah SAW atas tidak turunnya hujan (kemarau). Maka beliau memerintahkan orang-orang untuk menyiapkan mimbar pada tempat shalat (mushalla) dan berkumpul pada hari yang ditentukan. Beliau kemudian keluarrumah tatkala mahatari terik dan duduk di mimbar kemudian bertakbir dan memuji Allah lau bepidato,
"Kalian telah mengadukan keringnya rumah dan Allah telah memerintahkan untuk meminta kepada-Nya serta berjanji untuk memberikan apa yang diminta".
Beliau meneruskan,
"Alhamdu lillahi rabbil `alamin, Arrahmanurrahim, Maliki Yaumiddin, Laa Ilaha Illalah Yang Maha Mengerjakan apa yang diinginkan, Ya Allah, tidak ada tuhan kecuali Engkau, Engkau Maha Kaya dan kami orang yang faqir. Turunkan kepada kami air hujan. Jadikan apa yang Engkau turunkan itu sebagai kekuatan yang lama".
Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga nampak putihnya ketiaknya. Kemudian beliau membelakangi orang-orang dan membalik selendangnya dengan masih mengangkat tangannya. Kemudian berbalik lagi menghadap orang-orang dan turun lalu shalat dua rakaat. Maka Allah menciptakan awan hujan lengkap dengan guruh dan kilatnya. Kemudian turunlah hujan atas izin Allah SWT. Beliau belum lagi sampai masjid ketika sudha terjadi banjir air hujan. Ketika belliau menyaksikan kecepatan air masuk ke rumah beliau tertawa hingga nampak putihnya giginya. Beliau berkata,"Aku bersaksa bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan bahwa aku adalah hamba dan rasul-Nya. (HR. Hakim 1/328 dan Abu Daud 1173. Abu Daud menshahihkannya dengan komentar bahwa hadits ini gharib tapi isnadnya jayyid)
Hadits Kedua
Hadits lainnya adalah hadits dari Abdullah bin Zaid Al-Mazani
Dari Abdullah bin Zaid Al-Mazani bahwa Nabi SAW keluar kepada orang-orang untuk meminta diturunkan air hujan. Maka beliau shalat bersama mereka dua rakaat dengan mengeraskan bacaannya. (HR. Bukhari 1024, Muslim 1254, Abu Daud 1161, Tirmizy 557, Nasai 1521, Ibnu Majah 1267)
Hadits Ketiga
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW keluar pada suatu hari untuk meminta hujan. Beliau shalat bersama kami dua rakaat tanpa azan dan iqamat. Kemudian berkhutbah untuk kami, berdoa kepada Allah, memalingkan wajah ke kiblat dengan mengangkat kedua tangan. Lalu membalikkan selendangnya sehingga yang kanan di kiri dan yang kiri di kanan. (HR. Ahmad 4/41 dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 3/347)
* * *
C. Tata Cara Shalat Istisqa`
Di dalam Fiqhus Sunnah pada jilid 1 halaman 182, As-Sayyid Sabiq menuliskan beberapa hal yang menjadi ketentuan dalam shalat Istisqa' antara lain :
• Disunnahkan untuk dilakukan dengan berjamaah, minimal ada imam dan makmumnya.�
• Jumlah bilangan rakaatnya hanya dua rakaat saja�
• Dikerjakan kapan saja asalkan bukan di dalam waktu-waktu yang terlarang untuk shalat.�
• Shalat ini dilakukan dengan mengerasakan bacaan oleh imam (jahr).
• Disunnahkan untuk membaca surat Al-A`la (Sabbhisma rabbikal a`la) pada rakaat pertama dan surat Al-Ghasyiah (Hal Attaka) pada rakaat kedua setelah membaca Al-Fatihah.
• Disunnahkan untuk disampaikan khutbah baik sebelum atau sesudah shalat.
• Disunnahkan untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT setelah selesai shalat khususnya permintaan untuk segera diturunkan hujan, dengan mengangkat tangan.
• Memindahkan rida' (selendang) dari bagian kanan tubuh ke bagian kiri atau sebaliknya.
* * *
untuk melakukan perbuatan dari atasan kepada bawahan dan bersifat harus dikerjakan, seperti firman Allah, ("Dirikanlah shalat") kedudukan Allah ta'ala diatas kedudukan

Shalat Tasbih

Shalat ini sering kali dilakukan oleh sebagian masyarakat kita. Bagaimana sesungguhnya kedudukan shalat ini? Seberapa kuatkah landasan syar'i yang melatar-belakanginya?
Kajian kita kali ini akan membahas masalah ini, karena sering menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat.
A. Landasan Syariah
Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum sholat tasbih. Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal kedudukan hadis yang menjadi pensyariatan ibdah sholat tersebut.
1. Pertama: Sholat tashbih adalah mustahabbah (sunnah).
Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha Syafi’iyyah. Pendapat mereka dilandasi oleh sabda Rasulullah SAW kepada paman beliau Abbas bin Abdul Mutholib yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
Dari Ikrimah bin Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Al-Abbas bin Abdul Muttalib,“Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Alloh akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan sholat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanalloh Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilalloh Wallohu Akbar 15 kali, Kemudian ruku’lah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah saru kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu” (HR Abu Daud 2/67-68, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaemah, dalam Shahihnya dan At-Thabarani.)
Mereka berpendapat bahwa hadits tersebut meskipun merupakan riwayat dari Abdul Aziz, ada sejumlah ulama yang mentsiqohkannya di antaranya adalah Ibnu Ma’in. An-Nasaiy berkata: Ia tidak apa-apa. Az-Zarkasyi berpendapat: “Hadis shohih dan bukan dhoif”. Ibnu As-Sholah: “Hadisnya adalah Hasan”.
Al-Hafizh menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan lewat jalur yang banyak dan dari sekumpulan jamaah dari kalangan shahabat. Salah satunya hadits Ikrimah ini. Dan sejumlah ahli hadits telah menshahihkan hadits ini, diantaranya Al-Hafizh Abu Bakar Al-Ajiri, Abu Muhammad Abdurrahim Al-Mashri, Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi rahimahullah. Ibnul Mubarak berkata,"Shalat tasbih ini muraghghab (dianjurkan) untuk dikerjakan, mustahab diulang-ulang setiap waktu dan tidak dilupakan". Lihat Fiqhus Sunnah oleh As-Sayyid Sabiq jilid 1 halaman 179.
2. Kedua: Sholat tasbih tidak apa-apa untuk dilaksanakan (boleh tapi tidak disunnahkan).
Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha Hanbilah. Mereka berkata: “Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan sholat tersebut termasuk Fadhoilul A’maal, maka cukup berlandaskan hadis dhoif.
Oleh karena itu Ibnu Qudamah berkata: “Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena sholat nawafil dan Fadhoilul A’maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadis shohih” (Al-Mughny 2/123)
3. Ketiga: Sholat tersebut tidak disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata: “Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan sholat tasbih karena hadisnya dhoif, dan adanya perubahan susunan sholat dalam sholat tasbih yang berbeda dengan sholat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadis yang menjelaskannya. Dan hadis yang menjelaskan sholat tasbih tidak kuat”. Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shohih yang menjelaskan hal tersebut.
Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu` / palsu. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang shalat tasbih ini.

Shalat Istikharah

A. Pengertian dan Pensyariatan
Istikharah berasal dari kata Khiyar yang maknanya adalah pilihan. Istikharah artinya meminta dipilihkan atau meminta petunjuk atas beberapa alternatif pilihan.
Jika salah seorang di antara kalian bermaksud melakukan suatu hal, hendaklah dia melaksanakan shalat dua rakaat selain fardhu, kemudian hendaklah ia berdo�a : �Allahumma Inni Astakhiruka bi 'ilmika wa astaqdiruka diqudratika wa as'alukan min fadhlikal 'azhiem, fainnaka taqdiru wa la aqdir, wa ta'lamu wa la a'lam. Wa anta 'allamul ghuyub. Allahumma inkunta ta'lamu anna hadzal amra khairun li fi dini wa ma'asyi wa 'aqibatu amri faqdurhu li wa yassirhu li tsumma baarikhu li�.� (HR. Bukhori, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai)
Makna doa tersebut adalah :
Ya Allah, aku memohon dipilihkan dengan ilmu-Mu. Aku bermohon penilaian dengan kekuasaan-Mu. Dan meminta dengan keutamaan-Mu yang Agung. Sesungguhnya Engkau berkuasa dan aku tidak berkuasa. Engkau Maha Mengetahui dan aku tidak mengetahui. Dan Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib.
Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku, untuk agamaku dan untuk kehidupanku, serta resikoku, taqdirkanlah hal itu untukku, mudahkanlah untukku, serta berkahilah aku pada hal itu.
* * *
B. Kapan Kita Dianjurkan Shalat Istikharah?
Disunnahkan untuk melakukan shalat Istikharah saat menghadapi dua pilihan atau lebih. Namun pilihan itu haruslah berada dalam hukum yang mubah. Tidak boleh beristikharah dengan pilihan yang sudah jelas dilarang atau diharamkan. Sebab sesuatu yang haram tidak boleh dijadikan pilihan. (Fiqhus Sunnah li As-Sayyid Sabiq jilid 1 halaman 178).
Demikian juga seharusnya seseorang belum punya kecenderungan pada salah satu pilihan tertentu. Kemungkinan atau kecenderungan untuk menjatuhkan pada salah satu pilihan haruslah sama imbang. Jangan sampai seseorag sudah cenderung pada salah satu pilihan, tapi masih melakukan istikharah juga. Kecuali bila seseorang memang sudah cenderung memilih suatu hal, namun untuk lebih meyakinkan lagi, bolehlah dia melakukan shalat istikharah. Demikian disebutkan oleh As-Sayyid Sabiq.
Shalat istikharah bisa dilaksanakan baik ketika menghadapi persoalan yang berat maupun yang ringan. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdulloh ia berkata: Rasulullah SAW pernah mengajarkan kepada kami perihal meminta pilihan kepada Allah (istikharah) yang berkaitan dengan segala hal dan urusan, sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami surat dari Al-Qur�an. Beliau bersabda: Jika salah seorang di antara kalian bermaksud melakukan suatu hal, hendaklah dia melaksanakan shalat dua rakaat selain fardhu, kemudian hendaklah ia berdo�a : �Allohumma Inni Astakhiruka�.� (HR. Bukhori, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai)
Oleh karena itu Imam An-Nawawi berkata dalam kitabnya, Al-Adzkar, bahwa shalat Istikharah disunnahkan dilaksanakan pada segala kondisi, sebagaimana dijelaskan oleh Nash hadis di atas. Hal ini juga dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani (Fathul Bari 11/184)
Dalam hadis di atas Rasulullah SAW tidak menjelaskan kapan pelaksanaan shalat sunnah tersebut, yang dijelaskan hanyalah jumlah rakaatnya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan shalat istikharah bisa kapan saja, pada saat kita akan melakukan suatu hal.
* * *

C. Cara Shalat Istikharah
Shalat Istikharah sebenarnya tidak ada bedanya dengan shalat sunnah lainnya. Dikerjakan dengan dua rakaat dengan bacaan surat yang bebas ditentukan sendiri. Tidak ada ketentuan khusus untuk membaca ayat-ayat tertentu dari Al-Quran. Kecuali niatnya memang untuk shalat Istikharah.
Kemudian setelah itu mulai berdoa dengan lafadz sebagai berikut :
اللهم إني أستخيرك بعلمك وأستقدرك بقدرتك وأسألك من فضلك العظيم فإنك تقدر ولا أقدر ، وتعلم ولا أعلم وأنت علام الغيوب. اللهم إن كنت تعلم أن هذا الأمر خير لي في ديني ومعاشي وعاقبة أمري فاقدره لي ويسره لي ثم بارك لي فيه.

وإن كنت تعلم أن هذا الأمر شرلي في ديني ومعاشي وعاقبة أمري فاصرفه عني واصرفني عنه واقدر لي الخير حيث كان ثم ارضني به
Allahumma Inni Astakhiruka bi 'ilmika wa astaqdiruka diqudratika wa as'alukan min fadhlikal 'azhiem, fainnaka taqdiru wa la aqdir, wa ta'lamu wa la a'lam. Wa anta 'allamul ghuyub. Allahumma inkunta ta'lamu anna hadzal amra khairun li fi dini wa ma'asyi wa 'aqibatu amri faqdurhu li wa yassirhu li tsumma baarikhu li.
Wa inkunta ta'lamu anna hadzal amra syarran li fi dini wa ma'asyi wa 'aqibatu amri, fashrifhu 'anni washrifni 'anhu, waqdu liyal khaira hatsu kaana tsummardhini bihi.�
Ya Allah, aku memohon dipilihkan dengan ilmu-Mu. Aku bermohon penilaian dengan kekuasaan-Mu. Dan meminta dengan keutamaan-Mu yang Agung. Sesungguhnya Engkau berkuasa dan aku tidak berkuasa. Engkau Maha Mengetahui dan aku tidak mengetahui. Dan Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib.
Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku, untuk agamaku dan untuk kehidupanku, serta resikoku, taqdirkanlah hal itu untukku, mudahkanlah untukku, serta berkahilah aku pada hal itu.
Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk untukku, untuk agamaku dan untuk kehidupanku, serta resikoku, jauhkanlah hal itu untukku, jauhkan aku dari hal itu. Jadikanlah untukku kebaikan di manapun kebaikan itu berada. Kemudian ridhai aku pada hal itu.
Kemudian dia menyebutkan hajatnya, yaitu pada kalimat hadzal amra.
* * *
D. Bentuk Jawaban
Dalam hadis tidak dijelaskan bagaimana jawaban akan diberikan, meskipun Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar menyatakan hendaklah orang tersebut memilih sesuai dengan pilihan hatinya (hatinya menjadi condong terhadap suatu pilihan setelah shalat). Tetapi pendapat tersebut ditentang oleh sejumlah ulama karena hadis yang menjadi rujukan Imam Nawawi adalah hadis dhaif. Para ulama hanya menegaskan bahwa jangan memilih pilihan yang ada sebelumnya yang hanya berdasarkan kepada hawa nafsu (Fathul bari 11/187)
Jadi yang seharus dilakukan adalah, setelah kita melaksanakan shalat istikharah kita pilih mana yang terbaik (berazam) dan meyerahkan segala urusannya pada Allah. Karena kalau pilhan tersebut adalah pilihan yang terbaik, maka Allah akan memudahkannya bagi orang tersebut dan akan memberkahinya. Tetapi jika hal tersebut adalah sebaliknya maka Allah akan memalingkannya dan memudahkan orang tersebut kepada kebaikan dengan idzin-Nya. (Bughyatul Mutathowwi� Fi Shalat At-Tathowwu� hal 105)
Tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan bahwa hasil dari shalat istikharah akan ada pada mimpi. Sejumlah ulama di antaranya Imam An-Nawawi menyatakan bahwa pilihan akan diberikan kepada orang yang melaksanakan shalat tersebut dengan dibukakan hatinya untuk menerima atau melakukan suatu hal. Tetapi pendapat ini ditentang oleh sejumlah ulama diantaranya Al-�Iz bin Abdis-Salam, Al-Iroqi dan Ibnu Hajar. Bahwasanya orang yang telah melaksanakan shalat istikharah hendaklah melaksanakan apa yang telah diazamkannya, baik hatinya menjadi terbuka maupun tidak tidak.
Ibnu Az-Zamlakani berkata: Apabila seseorang melaksanakan shalat istikharah dua rakaat karena sesuatu hal, maka hendaklah ia mengerjakan apa yang memungkinkan baginya, baik hatinya menjadi terbuka untuk melakukannya atau tidak, karena sesungguhnya kebaikan ada pada apa yang dia lakukan meskipun hatinya tidak menjadi terbuka� beliau berpendapat karena dalam hadis Jabir tidak dijelaskan adanya hal tersebut (Thobaqot Asy-Syafi�iyah/ Ibnu As-Subki 9/206). Sedangkan hadis Anas bin Malik yang dijadikan alasan oleh Imam Nawawi didhoifkan oleh sejumlah ulama (Fathul Bari 11/187)
* * *
E. Batasan Jumlah Shalat Istikharah
Kami tidak mendapatkan dalil shohih yang menjelaskan tentang batasan minimum maupun maksimum pelaksanaan shalat istikharah. Sedangkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu sunni dari Anas RA ia berkata : Rasulullah SAW bersabda: �Wahai Anas, Apabila engkau berniat melaksanakan suatu urusan, maka minta pilihan pada tuhanmu mengenai urusan tersebut tujuh kali, kemudian perhatikan mana urusan yang pertama dipilih oleh hatimu, karena kebikan ada padanya�
Hadis di atas dihoif sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar : �Sanadnya dhoif sekali� (Fathul Bari 11/187). Al-Iroqi berkata :�Mereka (para rowi) memang terkenal tetapi di antara mereka ada rowi yang terkenal dengan kedhoifannya (bahkan sangat dhoif) yaitu Ibrohim bin Al-Baro� ( Kitab Al-Adzkar An-Nawawi dan Tuhfatul Abror As-Suyuthi hal 162-163).

Minggu, 18 April 2010

Shalat Jenazah

Shalat Jenazah termasuk shalat yang unik, karena barangkali itulah satu-satunya shalat yang tidak perlu ruku� dan sujud. Bahkan tidak ada istilah berapa rakaat. Karena intinya hanya berdiri, takbir sebanyak empat kali dengan diselingi bacaan dan doa tertentu lalu salam.

A. Hukum Shalat Jenazah
Para ulama telah sepakat berdasarkan nash-nash yang kuat bahwa shalat jenazah termasuk jenis shalat yang hukumnya fardhu kifayah. Dimana bila sudah ada satu orang yang mengerjakannya, gugurlah kewajiban orang lain.

B. Pensyariatan Shalat Jenazah

Ada banyak dalil tentang pensyariatan shalat jenazah, salah satunya yang paling mashur adalah hadits berikut ini :
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalatilah jenazah saudara kalian". (HR. Bukhari dan Muslim)

C. Keutamaan Shalat Jenazah
Ada beberapa hadits yang mengungkapkan keutamaan shalat jenazah. Antara lain :
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa yang mengantar jenazah dan menshalatinya, maka dia akan mendapat balasan satu qirath. Siapa yang mengantarnya hingga selesai di kuburkan, maka dia mendapat 2 qirath. Yang paling kecil dari 1 qirath itu seperti gunung Uhur (HR. Jamaah)
Dalam kesehariannya nilai 1 Qirath setara dengan 1/16 dirham perak.
Dari Khabbab ra berkata,"Wahai Abdullah bin Umar, tidakkah Anda mendengar apa yang dikatakan Abu Hurairah?. Sesungguhnya dia mendengar Rasulullah SAW bersabda,"Siapa yang pergi bersama jenazah dari rumahnya, lalu menshalatinya, kemudian mengikutinya hingga dimakamkan, maka dia mendapat 2 qirath balasan. Setia satu qirath setara dengan gunung Uhud. Namun siapa yang menshalati jenazah kemudian pulang, maka dia mendapat satu gunung Uhud saja". (HR. Muslim)
Kemudian Ibnu Umar mengutus Khabbab kepada Aisyah ra untuk menanyakan kepada beliau tentang kebenaran riwayat Abu Hurairah itu. Aisyah ra berkata,"Abu Hurairah benar". Maka berkatalah Ibnu Umar ra,"Sungguh kita telah kehilangan banyak qirath".

D. Rukun Shalat Jenazah
Shalat jenazah itu terdiri dari 8 rukun. Rukun ini maksudnya adalah kerangka yang bila ditinggalkan, shalat itu menjadi tidak syah.
1. Niat
Shalat jenazah sebagaimana shalat dan ibadah lainnya tidak dianggap syah kalau tidak diniatkan. Dan niatnya adalah untuk melakukan ibadah keapada Allah SWT.
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.(QS. Al-Bayyinah : 5).
Rasulullah SAW pun telah bersabda dalam haditsnya yang masyhur :
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,�Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya(HR. Muttafaq Alaihi).
Niat itu adanya di dalam hati dan intinya adalah tekad serta menyengaja di dalam hati bahwa kita akan melakukan shalat tertentu saat ini.
2. Berdiri Bila Mampu
Shalat jenazah tidak syah bila dilakukan sambil duduk atau di atas kendaraan (hewan tunggangan) selama seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya.
3. Takbir 4 kali
Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.
Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali�. (HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)
Najasyi dikabarkan masuk Islam setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat. Namun begitu mendengar berita kerasulan Muhammad SAW, beliau akhirnya menyatakn diri masuk Islam.
4. Membaca Surat Al-Fatihah
5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
6. Doa Untuk Jenazah
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya. (HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).
Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :
Allahummaghfir lahu warhamhu, wa �aafihi wa�fu �anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi� madkhalahu, waghsilhu bil-ma�i watstsalji wal-baradi.
7. Doa Setelah Takbir Keempat
Misalnya doa yang berbunyi :
Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba�dahu waghfirlana wa lahu
8. Salam
Jadi secara urutannya adalah sebagai berikut :
• Takbiratul Ihram [pertama]
• Membaca surat Al-Fatihah
• Takbir ke-2
• Membaca Shalawat kepada Nabi SAW : �Allahumma Shalli �Alaa Muhamad�
• Takbir ke-3
• Membaca Doa : Allahummaghfir lahu war-hamhu . . .
• Takbir ke-4
• Membaca Doa : Allahumma Laa Tahrimnaa Ajrahu �
Mengucap Salam

Shalat Gerhana






gerhana matahari

Shalat gerhana dalam bahasa arab sering disebut dengan istilah khusuf dan juga kusuf sekaligus. Secara bahasa, kedua istilah itu sebenarnya punya makna yang sama. Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan sama-sama disebut dengan kusuf dan juga khusuf sekaligus.

Namun masyhur juga di kalangan ulama penggunaan istilah khusuf untuk gerhana bulan dan kusuf untuk gerhana matahari. (Lihat Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 2 halaman 1421).


  • Kusuf adalah peristiwa dimana sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas antara bumi dan matahari.
Khusuf adalah peristiwa dimana cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena posisi bulan yang berada di balik bumi dan matahari. 



A. Pensyariatan Shalat Gerhana
Shalat gerhana adalah shalat sunnah muakkadah yang ditetapkan dalam syariat Islam sebagaimana para ulama telah menyepakatinya.
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya. (QS. Fushshilat : 37)
Maksud dari perintah Allah SWT untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan bulan adalah perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
Selain itu juga Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu.(HR. Bukhari Muslim dan Ahmad)

Shalat gerhana disyariatkan kepada siapa saja, baik dalam keadaan muqim di negerinya atau dalam keadaan safar, baik untuk laki-laki atau untuk perempuan. Atau diperintahkan kepada orang-orang yang wajib melakukan shalat Jumat. Namun meski demikian, kedudukan shalat ini tidak sampai kepada derajat wajib, sebab dalam hadits lain disebutkan bahwa tidak ada kewajiban selain shalat 5 waktu semata.


* * *
B. Pelaksanaan Shalat Gerhana
1. Shalat gerhana matahari dan bulan dikerjakan dengan cara berjamaah, sebab dahulu Rasulullah SAW mengerjakannya dengan berjamaah di masjid. Shalat gerhana secara berjamaah dilandasi oleh hadits Aisyah ra.
2. Shalat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafaz "As-Shalatu Jamiah". Dalilnya adalah hadits berikut :
Dari Abdullah bin Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW mengutus orang yang memanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Muttafaqun alaihi).
3. Namun shalat ini boleh juga dilakukan dengan sirr (merendahkan suara) maupun dengan jahr (mengeraskannya).
4. Juga disunnahkan untuk mandi sunnah sebelum melakukan shalat gerhana, sebab shalat ini disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah
5. Shalat ini juga dilakukan dengan khutbah menurut pendapat As-Syafi`i. Khutbahnya seperti layaknya khutbah Idul Fithri dan Idul Adha dan juga khutbah Jumat.
Dalilnya adalah hadits Aisyah ra berikut ini :
Dari Aisyah ra berkata,"Sesungguhnya ketika Nabi SAW selesai dari shalatnya, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia dengan memuji Allah, kemudian bersabda,"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu.(HR. Bukhari Muslim dan Ahmad)
Dalam khutbah itu Rasulullah SAW menganjurkan untuk bertaubatdari dosa serta untuk mengerjakan kebajikan dengan bersedekah, doa dan istighfar (minta ampun).
Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa dalam shalat ini disunnahkan untuk diberikan peringatan (al-wa`zh) kepada para jamaah yang hadir setelah shalat, namun bukan berbentuk khutbah formal di mimbar. Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah juga tidak mengatakan bahwa dalam shalat gerhana ada khutbah, sebab pembicaraan nabi SAW setelah shalat dianggap oleh mereka sekedar memberikan penjelasan tentang hal itu.

* * *
C. Tata Cara Teknis Shalat Gerhana
1. Shalat gerhana dilakukan sebanyak 2 rakaat.
2. Masing-masing rakaat dilakukan dengan 2 kali berdiri, 2 kali membaca qiraah surat Al-Quran, 2 ruku` dan 2 sujud. Dalil yang melandasi hal tersebut adalah :
Dari Abdullah bin Amru berkata,"Tatkala terjadi gerhana matahari pada masa nabi SAW, orang-orang diserukan untuk shalat "As-shalatu jamiah". Nabi melakukan 2 ruku` dalam satu rakaat kemudian berdiri dan kembali melakukan 2 ruku` untuk rakaat yang kedua. Kemudian matahari kembali nampak. . Aisyah ra berkata,"Belum pernah aku sujud dan ruku` yang lebih panjang dari ini.(HR. Muttafaqun alaihi)
3. Lebih utama bila pada rakaat pertama pada berdiri yang pertama setelah Al-Fatihah dibaca surat seperti Al-Baqarah dalam panjangnya. Sedangkan berdiri yang kedua masih pada rakaat pertamadibaca surat dengan kadar sekitar 200-an ayat, seperti Ali Imran. Sedangkan pada rakaat kedua pada berdiri yang pertama dibaca surat yang panjangnya sekitar 250-an ayat, seperti An-Nisa. Dan pada berdiri yang kedua dianjurkan membaca ayat yang panjangnya sekitar 150-an ayat seperti Al-Maidah.
4. Disunnahkan untuk memanjangkan ruku` dan sujud dengan bertasbih kepada Allah SWT, baik pada 2 rukuk dan sujud rakaat pertama maupun pada 2 ruku` dan sujud pada rakaat kedua. Yang dimaksud dengan panjang disini memang sangat panjang, sebab bila dikadarkan dengan ukuran bacaan ayat Al-Quran, bisa dibandingkan dengan membaca 100, 80, 70 dan 50 ayat surat Al-Baqarah.
Panjang rukuk dan sujud pertama pada rakaat pertama seputar 100 ayat surat Al-Baqarah, pada ruku` dan sujud kedua dari rakaat pertama seputar 80 ayat surat Al-Baqarah. Dan seputar 70 ayat untuk rukuk dan sujud pertama dari rakaat kedua. Dan sujud dan rukuk terakhir sekadar 50 ayat.
Dalilnya adalah hadits shahih yang keshahihannya telah disepakati oleh para ulama hadits.
Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Terjadi gerhana matahari dan Rasulullah SAW melakukan shalat gerhana. Beliau beridri sangat panjang sekira membaca surat Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku` sangat panjang lalu berdiri lagi dengan sangat panjang namun sedikit lebih pendek dari yang pertama. Lalu ruku` lagi tapi sedikit lebih pendek dari ruku` yang pertama. Kemudian beliau sujud. Lalu beliau berdiri lagi dengan sangat panjang namun sidikit lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku` panjang namun sedikit lebih pendek dari sebelumnya....(Muttafaqun alaihi). 






MAJELIS ILMU AL ISLAMI DI FACEBOOK